Berita

Ilustrasi kampus UI/Net

Politik

Revisi Statuta Cacat Formil, Dewan Gurubesar UI Beberkan 8 Masalah Dalam PP 75/2021

SELASA, 27 JULI 2021 | 09:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kemunculan Peraturan Presiden (PP) No 75 Tahun 2021 untuk mengganti PP No 68 Tahun 2013, yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI), justru dapat kritikan dari Dewan Gurubesar (DGB) UI.

DGB UI pun dengan tegas menyatakan kalau PP 75/2021 cacat formil. Sehingga pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, yang membuat Statuta UI membolehkan Rektor rangkap jabatan komisaris.

Pernyataan DGB UI ini merupakan kesimpulan yang dihasilkan setelah mereka melakukan inventarisasi masalah yang ada di dalam PP 75/2021. Setidaknya ada 8 masalah yang ditemukan DGB UI hingga menyatakan kalau PP 75/2021 itu cacat formil.

Di antaranya, Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar

Kemudian perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’;
Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.

Masalah lain yang ada di PP 75/2021 adalah Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB; Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART; dan Menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA.

Selanjutnya adalah Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik.

Bahkan dalam PP 75/2021 itu disebutkan, Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil," ucap pernyataan DGB UI yang ditandatangani Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof Indang Trihandini pada 26 Juli 2021.

Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya