Berita

Polda Banten meringkus lima tersangka kasus pemalsuan surat Swab Test Antigen/RMOLBanten

Hukum

Polisi Ciduk 5 Pemalsu Hasil Swab Di Pelabuhan Merak, Salah Satunya Dokter

SELASA, 27 JULI 2021 | 04:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus sindikat pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Mirisnya, salah satu tersangka berprofesi sebagai dokter.

"Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20), dan RF (31). RF sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten," kata Ade diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (26/7).

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan pemalsuan surat tes antigen untuk syarat menyeberang di Pelabuhan Merak. Mereka mempunyai peran masing-masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

"Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.

Kemudian untuk tersangka RO, YT, dan RS menyediakan jasa kendaraan, menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tes antigen antigen.

"Satu orang dikenakan tarif Rp 100 ribu. Ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan dan puluhan surat bisa dibuat," kata Ade.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan, sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Bahkan dari pengakuan tersangka, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

"PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.

Edy mengatakan motif dari hasil  pengungkapan kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri. Mereka membuat surat palsu kepada penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Merak.

"Tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat keterangan hasil swab yang diduga palsu," lanjut Edy Sumardi.

RF dan DSI dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan Pasal 268 KUHP ayat (1) dan UU 4/1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU 6/2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (2) dan
Pasal 268 KUHP ayat (2) dan UU 4/1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU 6/2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," demikian Edy Sumardi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya