Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Ist

Politik

Terbitkan Surat Edaran, KPK Larang Industri Jasa Keuangan Lakukan Gratifikasi

SELASA, 27 JULI 2021 | 00:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran 19/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.

"Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan dan memastikan kepatuhan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (26/7).


Jika tidak, kata Ipi, akan menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi.

Di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.

KPK juga mengimbau pemberian insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lain yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi.

"Yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara," jelas Ipi.

Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman 48/2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Salah satu kegiatannya adalah, penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

"KPK berharap pegawai negeri atau penyelenggara negara menjadi panutan masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko sanksi pidana," pungkas Ipi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya