Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Perketat Prokes Sektor Industri

SENIN, 26 JULI 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali khusus di wilayah Industri dievaluasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, evaluasi bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik.

“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri,” ujar Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin (26/7).


Dalam rapat ini, data dari Kabupaten Karawang menunjukkan Covid-19 varian Delta tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri. Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus," pintanya.

Menurutnya, implementasi protokol kesehatan yang ketat ini akan jadi standar bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi. "Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” pungkas Menko Luhut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir menyampaikan, di masa PPKM Level 4, industri tetap bisa beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Mekanismenya diatur dalam Surat Edaran Menperin 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," jelas Menperin.

Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.

“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami tidak segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegas Menperin Agus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya