Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Perketat Prokes Sektor Industri

SENIN, 26 JULI 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali khusus di wilayah Industri dievaluasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, evaluasi bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik.

“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri,” ujar Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin (26/7).


Dalam rapat ini, data dari Kabupaten Karawang menunjukkan Covid-19 varian Delta tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri. Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus," pintanya.

Menurutnya, implementasi protokol kesehatan yang ketat ini akan jadi standar bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi. "Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” pungkas Menko Luhut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir menyampaikan, di masa PPKM Level 4, industri tetap bisa beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Mekanismenya diatur dalam Surat Edaran Menperin 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," jelas Menperin.

Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.

“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami tidak segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegas Menperin Agus.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya