Berita

Aktivis kemanusiaan asal Papua, Natalius Pigai/Net

Politik

Tito Larang Papua Lockdown, Natalius Pigai: Jika Sanggup Selamatkan Nyawa, Pemda Tidak Bisa Dibatasi

SENIN, 26 JULI 2021 | 23:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai mengkritik pemerintahan Joko Widodo yang melarang Gubernur Papua Lukas Enembe menerapkan lockdown.

Larangan kepada Lukas Enembe disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjelaskan aturan turunan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM level 4.

Seraya mentautkan berita larangan Tito, Pigai menjelaskan bahwa lockdwon merupakan amanah Undang Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Mantan Komisioner Komnas HAM itu kemudian menyebutkan pasal 5 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa kewenangan karantina dilakukan Pemerintah pusat dan dapat melibatkan pemerintah daerah.

Pigai menekankan, Pemda boleh saja melaksanakan lockdown apabila merasa sanggup menanggung kebutuhan masyarakatnya.

"Lockdown itu amanat UU 6/18 Pasal 55. Meski kewenangan Pempus, namun jika Pemda ambil kebijakan demi keselamatan nyawa maka tidak bisa dibatasi jika daerahnya sanggup," demikian kata Pigai melalui laman Twitter pribadinya, Senin ( 26/7).

Menurut Pigai, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hanyalah efektif diterapkan Pulau Jawa.

Argumentasi Pigai, di Jawa memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap.

"Level-level itu untuk Jawa yang semua Faskes lengkap. Jangan  diskriminatif dong," cuit Pigai menyayangkan sikap Mendagri Tito Karnavian karena meminta Lukas Enembe menerapkan PPKM level 4.

Saat memberikan keterangan virtual, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya sudah menghubungi langsung Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tito telah meminta kepada Lukas Enembe untuk tidak menggunakan istilah lockdown dalam melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19 di Papua.

Sebabnya, kini pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

"Saya sudah komunikasikan kepada Pak Gubernur (Lukas Enembe) kita gunakan istilah PPKM Level 4/Level 3, bukan istilah lockdown," ujar Tito dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya