Berita

Azis Syamsuddin hadir virtual sidang lanjutan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 26 Juli/Repro

Politik

Benarkan Transfer Rp 200 Juta Untuk Robin Pattuju, Kata Azis Syamsuddin Itu Pinjaman

SENIN, 26 JULI 2021 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengaku pernah mentransfer uang ratusan juta rupiah untuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju (SRP).

Hal itu diakui Azis saat hadiri persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dengan terdakwa Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai nonaktif.

Sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7).


Azis yang hadir melalui virtual mengaku pernah beberapa kali didatangi oleh Robin. Kedatangannya itu kata Azis, Robin hanya mengobrol masalah rumah tangganya maupun keluarganya sembari meminum secangkir kopi atau teh.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mendalami keterangan Azis soal adanya permintaan bantuan uang yang dilakukan oleh Robin kepada Azis.

"Meminjam ada, bukan minta tapi pinjam," ujar Azis.

Azis mengungkapkan, dirinya lupa memberikan pinjaman uang berapa banyak kepada Robin. Yang Politisi Golkar itu ingat adalah sekitar Rp 200 juta.

Jaksa selanjutnya mendalami pengetahuan Azis terkait pekerjaan Robin pada saat pertemuan beberapa kali itu di rumah dinas Azis.

"Awalnya tidak tahu tapi saat datang ke rumah saya menggunakan name tag KPK. Saya tanya, kerja di KPK mas? 'iya', lalu saya suruh lepas name tag KPK ya sudah saya bilang anda jangan memasang name tag kalau datang ke rumah saya," jelas Azis.

Jaksa pun merasa heran dengan sikap Azis yang meminjamkan uang kepada Robin karena baru beberapa kali bertemu saja. Akan tetapi, Azis membeberkan asal usul perkenalannya dengan Robin.

"Karena pertama beliau dikenalkan teman lama yaitu Pungki kemudian secara attitude saya kenal dia baik, beritanya juga dia baik tidak pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," terang Azis.

"Tahu ketentuan pejabat tidak boleh memberikan uang ke KPK?" tanya Jaksa.

Merespons pertanyaan Jaksa, Azis menegaskan bahwa dirinya hanya meminjamkan uang, bukan memberikan uang kepada Robin.

Pengakuan Azis, dirinya meminjamkan uang kepada Robin karena bukan terkait dengan orang-orang KPK.

Selanjutnya, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 10, Azis saat diperiksa dipenyidikan KPK.

Jaksa mengungkapkan, Azis pernah transfer uang sebesar Rp 10 juta pada 22 Mei karena Robin butuh untuk obat keluarga dan pribadi.

"Betul," kata Azis setelah Jaksa membaca BAP tersebut.

Kemudian pada BAP nomor 19 kata Jaksa, Azis mentransfer uang sebesar Rp 200 juta melalui rekening BCA atas nama Maskur.

Pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp 100 juta dan 5 Agustus 2020 sebesar Rp 100 juta. Sehingga total sebesar Rp 200 juta yang dipergunakan Robin untuk berobat orang tua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan.

"Iya," kata Azis setelah kembali mendengar BAP yang dibacakan Jaksa.

Akan tetapi kata Azis, uang yang dia pinjamkan kepada Robin hingga saat ini belum dikembalikan.

"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," terang Azis.

Kemudian, Azis pun menceritakan asal usul uang Rp 200 juta yang dipinjamkan kepada Robin.

"Sumbangan dari rekening Mandiri saya itu dari dana reses, zakat, amal saya yang setiap hari saya lakukan dan bisa cek di rekening saya berapa dan Rp 200 juta ke Robin dibilang besar, besar, kecil juga kecil, tergantung kebutuhan seseorang," tutur Azis.

Saat ditanya alasannya mentransfer ke rekening Maskur, Azis mengatakan bahwa hal itu merupakan permintaan Robin karena menyatakan bahwa Maskur merupakan saudaranya.

"Bukan hanya Robin yang pinjam uang ke saya, anggota DPR ada uang reses yang harus kita salurkan dan amal saya 2,5 persen dimasukkan ke rekening Mandiri itu," pungkas Azis.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya