Berita

Anggota Komisi XI Heri Gunawan/Net

Politik

Hergun: Perpanjangan PPKM Level 4 Harus Disertai Pemerataan Distribusi Bansos

SENIN, 26 JULI 2021 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Anggota Komisi XI Heri Gunawan tidak masalah PPKM Level 4 diperpanjang.

Dia menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak.


Pasalnya, di setiap pengumuman pemberlakukan PPKM baik Darurat atau Level 4 juga disampaikan perihal peningkatan bantuan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bantuan yang belum optimal.
 
“Seharusnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat atau Level4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan mentaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat atau Level 4,” kata Heri Gunawan kepada wartawan, Senin (26/7).
 
Kata Hergun, sapaan karibnya, memberlakuan PPKM Level 4 memang telah direspons dengan menambah anggaran PEN 2021 menjadi Rp 744,75 triliun dari semula yang hanya sebesar Rp 699,43 triliun.
 
“Anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp 193,93 triliun menjadi Rp 214,95 triliun,” ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.
 
Politisi asal Jawa Barat ini melanjutkan, anggaran kesehatan tersebut dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat Covid-19, pembangunan rumah sakit darurat, dan percepatan vaksinasi.
 
“Meskipun anggaran kesehatan dinaikkan, namun pelaksanaanya di lapangan kurang maksimal. Misalnya, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di daerah dilaporkan masih tersendat,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra.
 
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, per 17 Juli 2021 realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai 23,6 perseb atau Rp 2,09 triliun dari pagu anggaran Rp 8,85 triliun.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya