Berita

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)/Net

Kesehatan

Lewat SE Baru, Satgas Patenkan Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Wajib Terapkan Prokes 6M

SENIN, 26 JULI 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan syarat perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 diperbarui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan satu Surat Edaran (SE) baru.

Tercatat sebagai SE Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, beleid ini mencantumkan hal-hal yang mesti dilakukan dan juga sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat saat melakukan perjalanan di luar rumah.

Dalam angka 1 poin F tentang protokol, Satgas mematenkan protokol kesehatan 6M sebagai satu syarat yang wajib dilaksanakan masyarakat saat berpergian di dalam negeri.


"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama," tulis Satgas dalam beleid ini yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Selain itu, Satgas juga melakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang dirinci ke dalam empat poin. Yang pertama soal penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Kemudian kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Ketiga, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Adapun pembatasan keempat adalah tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya