Berita

Guru besar ilmu hukum UGM Profesor Nur Hasan/Net

Hukum

Guru Besar UGM: Ombudsman Mendahului Mahkamah Agung

SENIN, 26 JULI 2021 | 18:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan menyayangkan sikap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dianggap mendahului Mahkamah Agung terkait tidak lolosnya pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nur Hasan mengulas, penilaian Ombudsman lebih banyak terkait dengan prosedur (aspek formal) penyusunan peraturan perundang-undangan pada peraturan KPK No 1/2021 yaitu : penyimpangan prosedur rapat harmonisasi, penandatanganan berita acara rapat harmonisasi, dan tidak menyebarluaskan Peraturan KPK tersebut serta penilaian BKN tidak kompeten melaksanakan TWK.

Padahal, kata Nur Hasan, maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujinya.

"Bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) penyusunan peraturan perundang-undangan yang bukan menjadi kewenangannya dan justru menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujinya," kata Profesor Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Oleh sebabnya, lanjut Nur Hasan, jika bentuk maladministrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang diatur dalam UU No 37/2008 yang menjadi kewenangan ORI, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

Artinya, tegas Nur Hasan, ORI telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat karena secara normtif seharusnya maladminitrasi yang dinilai oleh ORI haruslah terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian/pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterril.

"Berdasarkan norma ini, ORI seharusnya menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus. Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut," demikian Nur Hasan.



Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya