Berita

Mendagri Tito Karnavian saat umumkan aturan PPKM level 4/Repro

Politik

Dibantu TNI Dan Polri, Satpol PP Diperintahkan Pelototi Rumah Makan Perbolehkan Dine In

SENIN, 26 JULI 2021 | 16:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah akan mengerahkan aparat penegak aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk melototi rumah makan yang diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan aturan yang ketat.

Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku hingga 2 Agustus 2021, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.


Mendagri Tito Karnavian mengatakan, aturan tersebut dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak. Baik dari pemerintah daerah, Satpol PP, Polri-TNI, masyarakat hingga pelaku usaha.

"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batasan waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Tito saat konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (26/7).

Selain itu kata Tito, selama berada di rumah makan yang diperbolehkan untuk makan di tempat itu, pengunjung juga tidak membuat aksi atau kegiatan yang mengakibatkan terjadinya droplet, airosol. Seperti ngobrol keras, dan tertawa keras.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara kemudian 20 menit cukup setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," jelas Tito.

Pemerintah kata Tito, meminta para pelaku usaha untuk memahami aturan tersebut. Karena, waktu 20 menit makan di tempat bertujuan untuk memberikan waktu bagi pengunjung lainnya agar tidak terjadi pengumpulan di rumah makan tersebut.

"Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," terang Tito.

Selain itu, pemerintah juga berharap pelaku usaha yang punya warung diharapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu Polri-TNI.

"Untuk memastikan aturan ini bisa tegak. Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif, tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih yang kontraproduktif," pungkas Tito.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya