Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono/Net

Hukum

Profesor Agus Surono: Menurut Hukum, Keputusan Soal TWK Harus Dianggap Benar

SENIN, 26 JULI 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Secara garis besar, kebijkaan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum, tidak ada pelanggaran etik, pedoman perilaku seperti yang dituduhkan maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Demikian antra lain pandangan Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono terhadap TWK pegawai KPK yang dipolemikan oleh beberapa pihak.

Disisi lain, lanjut Agus, keputusan pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi PNS yang dilakukan oleh BKN tidaklah bertentangan dengan Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige), karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan Peraturan perundang-undangan, baik UU 19/2019, PP 41/2020, serta Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Oleh karena Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut merupakan keputusan yang sah dan mengikat.

"Sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa. Bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," kata Profesor Agus Surono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Oleh karena itu, Profesor Agus menilai wajar keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran etik dan pedoman prilaku Firli Cs, serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan lantaran tidak ada satupun aturan maupun perundang-undangan yang dilanggar.

"Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Profesor Agus Surono.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya