Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono/Net

Hukum

Profesor Agus Surono: Menurut Hukum, Keputusan Soal TWK Harus Dianggap Benar

SENIN, 26 JULI 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Secara garis besar, kebijkaan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum, tidak ada pelanggaran etik, pedoman perilaku seperti yang dituduhkan maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Demikian antra lain pandangan Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono terhadap TWK pegawai KPK yang dipolemikan oleh beberapa pihak.

Disisi lain, lanjut Agus, keputusan pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi PNS yang dilakukan oleh BKN tidaklah bertentangan dengan Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige), karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan Peraturan perundang-undangan, baik UU 19/2019, PP 41/2020, serta Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut merupakan keputusan yang sah dan mengikat.

"Sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa. Bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," kata Profesor Agus Surono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Oleh karena itu, Profesor Agus menilai wajar keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran etik dan pedoman prilaku Firli Cs, serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan lantaran tidak ada satupun aturan maupun perundang-undangan yang dilanggar.

"Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Profesor Agus Surono.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya