Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono/Net

Hukum

Profesor Agus Surono: Menurut Hukum, Keputusan Soal TWK Harus Dianggap Benar

SENIN, 26 JULI 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Secara garis besar, kebijkaan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum, tidak ada pelanggaran etik, pedoman perilaku seperti yang dituduhkan maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Demikian antra lain pandangan Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono terhadap TWK pegawai KPK yang dipolemikan oleh beberapa pihak.

Disisi lain, lanjut Agus, keputusan pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi PNS yang dilakukan oleh BKN tidaklah bertentangan dengan Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige), karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan Peraturan perundang-undangan, baik UU 19/2019, PP 41/2020, serta Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Oleh karena Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut merupakan keputusan yang sah dan mengikat.

"Sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa. Bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," kata Profesor Agus Surono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Oleh karena itu, Profesor Agus menilai wajar keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran etik dan pedoman prilaku Firli Cs, serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan lantaran tidak ada satupun aturan maupun perundang-undangan yang dilanggar.

"Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Profesor Agus Surono.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya