Berita

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Mada Profesor Nur Hasan/Net

Hukum

Guru Besar Hukum UGM Mengulas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ombudsman

SENIN, 26 JULI 2021 | 12:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penilaian terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Masa Profesor Nur Hasan mengulas, penilaian Ombudsman lebih banyak terkait dengan prosedur (aspek formal) penyusunan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan KPK No 1/2021
yaitu penyimpangan prosedur rapat harmonisasi, penandatanganan berita acara rapat harmonisasi, dan tidak menyebarluaskan Peraturan KPK tersebut serta penilaian BKN tidak kompeten melaksanakan TWK.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika bentuk maladministrasi sebagaimana dikemukakan di atas diukur dari bentuk maladministrasi yang ditentukan dalam UU No 37/2008 Tentang Ombudsman yang menjadi kewenangannya, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika bentuk maladministrasi sebagaimana dikemukakan di atas diukur dari bentuk maladministrasi yang ditentukan dalam UU No 37/2008 Tentang Ombudsman yang menjadi kewenangannya, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

"Artinya, ORI telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat," tekan Prof Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Sebab secara normatif, maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI terkait dengan pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian/pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterril.

Sehingga, kata Prof Nur Hasan, seharusnya berdasarkan norma tersebut, ORI menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.

"Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut," ujar Prof Nur Hasan menyayangkan.

Kemudian, bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) penyusunan peraturan perundang-undangan. Ini jelas, kata Prof Nur Hasan bukan domain ORI melainkan kewenangan penuh Mahkamah Agung atau MA untuk mengujinya.

Sedangkan, Prof Nur Hasan menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKN (Badan Kepegawaian Negara) mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan tes kepegawaian dalam rangka penerimaan pegawai ASN.

"Bahwa pelaksanaannya menggandeng lembaga-lembaga lain yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional sebagaimana dituntut oleh asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," demikian Prof Nur Hasan.





Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya