Berita

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Mada Profesor Nur Hasan/Net

Hukum

Guru Besar Hukum UGM Mengulas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ombudsman

SENIN, 26 JULI 2021 | 12:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penilaian terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Masa Profesor Nur Hasan mengulas, penilaian Ombudsman lebih banyak terkait dengan prosedur (aspek formal) penyusunan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan KPK No 1/2021
yaitu penyimpangan prosedur rapat harmonisasi, penandatanganan berita acara rapat harmonisasi, dan tidak menyebarluaskan Peraturan KPK tersebut serta penilaian BKN tidak kompeten melaksanakan TWK.


Oleh karena itu, lanjutnya, jika bentuk maladministrasi sebagaimana dikemukakan di atas diukur dari bentuk maladministrasi yang ditentukan dalam UU No 37/2008 Tentang Ombudsman yang menjadi kewenangannya, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

"Artinya, ORI telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat," tekan Prof Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Sebab secara normatif, maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI terkait dengan pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian/pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterril.

Sehingga, kata Prof Nur Hasan, seharusnya berdasarkan norma tersebut, ORI menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.

"Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut," ujar Prof Nur Hasan menyayangkan.

Kemudian, bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) penyusunan peraturan perundang-undangan. Ini jelas, kata Prof Nur Hasan bukan domain ORI melainkan kewenangan penuh Mahkamah Agung atau MA untuk mengujinya.

Sedangkan, Prof Nur Hasan menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKN (Badan Kepegawaian Negara) mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan tes kepegawaian dalam rangka penerimaan pegawai ASN.

"Bahwa pelaksanaannya menggandeng lembaga-lembaga lain yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional sebagaimana dituntut oleh asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," demikian Prof Nur Hasan.





Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya