Berita

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Mada Profesor Nur Hasan/Net

Hukum

Guru Besar Hukum UGM Mengulas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ombudsman

SENIN, 26 JULI 2021 | 12:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penilaian terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Masa Profesor Nur Hasan mengulas, penilaian Ombudsman lebih banyak terkait dengan prosedur (aspek formal) penyusunan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan KPK No 1/2021
yaitu penyimpangan prosedur rapat harmonisasi, penandatanganan berita acara rapat harmonisasi, dan tidak menyebarluaskan Peraturan KPK tersebut serta penilaian BKN tidak kompeten melaksanakan TWK.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika bentuk maladministrasi sebagaimana dikemukakan di atas diukur dari bentuk maladministrasi yang ditentukan dalam UU No 37/2008 Tentang Ombudsman yang menjadi kewenangannya, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika bentuk maladministrasi sebagaimana dikemukakan di atas diukur dari bentuk maladministrasi yang ditentukan dalam UU No 37/2008 Tentang Ombudsman yang menjadi kewenangannya, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

"Artinya, ORI telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat," tekan Prof Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Sebab secara normatif, maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI terkait dengan pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian/pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterril.

Sehingga, kata Prof Nur Hasan, seharusnya berdasarkan norma tersebut, ORI menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.

"Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut," ujar Prof Nur Hasan menyayangkan.

Kemudian, bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) penyusunan peraturan perundang-undangan. Ini jelas, kata Prof Nur Hasan bukan domain ORI melainkan kewenangan penuh Mahkamah Agung atau MA untuk mengujinya.

Sedangkan, Prof Nur Hasan menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKN (Badan Kepegawaian Negara) mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan tes kepegawaian dalam rangka penerimaan pegawai ASN.

"Bahwa pelaksanaannya menggandeng lembaga-lembaga lain yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional sebagaimana dituntut oleh asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," demikian Prof Nur Hasan.





Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya