Berita

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net

Nusantara

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemeriksaan STRP Tetap Dijalankan

SENIN, 26 JULI 2021 | 09:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal tetap menjadi syarat perjalanan untuk bisa melintas di pos penyekatan selama perpanjangan PPKM Level 4.

Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, merespons perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu (aturan) tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo, Minggu (26/7), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.


Polda Metro Jaya sendiri sudah memiliki total 100 titik penyekatan yang didirikan sejak penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 4 pada 3-25 Juli 2021.

Pos-pos tersebut didirikan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat. Hanya mereka yang bekerja di sektor esensial yang bisa melintas. Itu pun harus dilengkapi dengan STRP.

Pemerintah pusat akhirnya memuturkan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo menerangkan, perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya