Berita

Ilustrasi Mall/Net

Politik

Mall Boleh Buka Lagi Sampai Pukul 17.00 WIB, Pengunjung Maksimal 25 Persen

MINGGU, 25 JULI 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan baru.

Jika tiga pekan lalu saat PPKM darurat mall tutup total, pada PPKM level 4 pemerintah melonggarkan aktivitas pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pemerintah mengizinkan mall buka seperti biasa dengan dibatasi waktunya hingga pukul 17.00 WIB di wilayah Jawa dan Bali.


“Kegiatan pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 WIB,” ucap Luhut saat jumpa media, Minggu (25/7).

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infra publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang,” imbuhnya.

Selain itu, koordinator PPKM Darurat ini menambahkan, untuk transportasi umum, taksi konvensional online, sewa kendaraan atau rental akan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan penerapan protokol ketat.

“Ketentuan lain sama dengan ppkm level 4. berjalan sebelumnya. Total ada 95 kab kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali untuk ppkm level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kata Jokowi, teknis pelaksanaan akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Selanjutnya kata Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Jokowi menekankan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.

Hal itu dilakukan Jokowi dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya