Berita

Ilustrasi Mall/Net

Politik

Mall Boleh Buka Lagi Sampai Pukul 17.00 WIB, Pengunjung Maksimal 25 Persen

MINGGU, 25 JULI 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan baru.

Jika tiga pekan lalu saat PPKM darurat mall tutup total, pada PPKM level 4 pemerintah melonggarkan aktivitas pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pemerintah mengizinkan mall buka seperti biasa dengan dibatasi waktunya hingga pukul 17.00 WIB di wilayah Jawa dan Bali.


“Kegiatan pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 WIB,” ucap Luhut saat jumpa media, Minggu (25/7).

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infra publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang,” imbuhnya.

Selain itu, koordinator PPKM Darurat ini menambahkan, untuk transportasi umum, taksi konvensional online, sewa kendaraan atau rental akan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan penerapan protokol ketat.

“Ketentuan lain sama dengan ppkm level 4. berjalan sebelumnya. Total ada 95 kab kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali untuk ppkm level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kata Jokowi, teknis pelaksanaan akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Selanjutnya kata Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Jokowi menekankan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.

Hal itu dilakukan Jokowi dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya