Berita

Ilustrasi Mall/Net

Politik

Mall Boleh Buka Lagi Sampai Pukul 17.00 WIB, Pengunjung Maksimal 25 Persen

MINGGU, 25 JULI 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan baru.

Jika tiga pekan lalu saat PPKM darurat mall tutup total, pada PPKM level 4 pemerintah melonggarkan aktivitas pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pemerintah mengizinkan mall buka seperti biasa dengan dibatasi waktunya hingga pukul 17.00 WIB di wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 WIB,” ucap Luhut saat jumpa media, Minggu (25/7).

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infra publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang,” imbuhnya.

Selain itu, koordinator PPKM Darurat ini menambahkan, untuk transportasi umum, taksi konvensional online, sewa kendaraan atau rental akan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan penerapan protokol ketat.

“Ketentuan lain sama dengan ppkm level 4. berjalan sebelumnya. Total ada 95 kab kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali untuk ppkm level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kata Jokowi, teknis pelaksanaan akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Selanjutnya kata Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Jokowi menekankan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.

Hal itu dilakukan Jokowi dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya