Berita

Ilustrasi Mall/Net

Politik

Mall Boleh Buka Lagi Sampai Pukul 17.00 WIB, Pengunjung Maksimal 25 Persen

MINGGU, 25 JULI 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan baru.

Jika tiga pekan lalu saat PPKM darurat mall tutup total, pada PPKM level 4 pemerintah melonggarkan aktivitas pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pemerintah mengizinkan mall buka seperti biasa dengan dibatasi waktunya hingga pukul 17.00 WIB di wilayah Jawa dan Bali.


“Kegiatan pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 WIB,” ucap Luhut saat jumpa media, Minggu (25/7).

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infra publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang,” imbuhnya.

Selain itu, koordinator PPKM Darurat ini menambahkan, untuk transportasi umum, taksi konvensional online, sewa kendaraan atau rental akan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan penerapan protokol ketat.

“Ketentuan lain sama dengan ppkm level 4. berjalan sebelumnya. Total ada 95 kab kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali untuk ppkm level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kata Jokowi, teknis pelaksanaan akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Selanjutnya kata Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Jokowi menekankan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.

Hal itu dilakukan Jokowi dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya