Berita

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

PPKM Level 4 Lanjut, Luhut Dapat Mandat Dari Jokowi Urus Ekonomi Masyarakat

MINGGU, 25 JULI 2021 | 21:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan mekanisme Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk level 4 dan 3 di seluruh Indonesia, terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menko Luhut mengatakan, pemberlakukan PPKM Darurat level 4 dan 3 untuk kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa dan Bali yang memiliki assesment WHO dimulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 dikaji berdasar 3 faktor utama. Indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasar panduan dari WHO indikator ketiga kondisi sosio ekonomi masyarakat,” ucap Luhut saat jumpa media, Minggu malam (25/7).


Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali ini menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat padanya untuk memberi perhatian khusus pada ekonomi masyarakat, terutama kelas bawah yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

“Presiden menekankan betul yang terakhir yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat jadi kita membuat 3 indikator menjadi barometer kami, berdasarkan pertimbangan tersebut. Penyesuaian terhadap PPKM level 4 yang diberlakukan 26 Juli besok sampai 2 agustus 2021,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Alasan Presiden melanjutkan PPKM Level 4 adalah demi mengendalikan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Jokowi menjelaskan bahwa hingga saat ini, kasus Covid-19 masih terus bertambah. Apalagi positivity rate masih belum menunjukkan tren penurunan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian kata Jokowi saat siaran pers daring melalui Youtube SekretariatPresiden, Minggu malam (25/7).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya