Berita

Ilustrasi kampus UI/Net

Politik

Sepakat Dengan Gurubesar, BEM UI Ingin PP Statuta UI Segera Dicabut

MINGGU, 25 JULI 2021 | 02:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universita Indonesia (UI) ternyata tak direspons positif oleh civitas akademika kampus.

Kalangan gurubesar dan mahasiswa UI justru mendesak agar PP 75/2021 Tentang Statuta UI segera dicabut. Sehingga polemik rangkap jabatan yang dijalankan rekor bisa tuntas.

"Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," tegas Gurubesar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, saat mengisi diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7).


Dirinya pun berharap desakan ini disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Disampaikan secara langsung kepada pemerintah.

"Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," jelasnya.

Senada, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda Putra, menilai PP 75/2021 berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus.

"Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan," ucapnya.

Sejak tahun lalu, lanjut Leon, mahasiswa UI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi.

Di antaranya pengelompokan pendapatan atau bayaran sistem UKT, beasiswa hingga keterwakilan mahasiswa di Majelis Wali Amanat (MWA).

"Kami ingin hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa," tuturnya.

Rekomendasi ini berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang. Sebab, selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan 1 orang di MWA.

"Dan kami minta tambah satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, satu pascasarjana. Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda," harap Leon.

Terkait rangkap jabatan rektor, Leon menyatakan BEM UI tidak setuju. Dia mengatakan rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan, baik itu di institusi pemerintah maupun swasta.

"Terkait rangkap jabatan juga kami klir, bahwa rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Jadi bukan justru diganti hanya tak boleh jadi direksi," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya