Berita

Ilustrasi kampus UI/Net

Politik

Sepakat Dengan Gurubesar, BEM UI Ingin PP Statuta UI Segera Dicabut

MINGGU, 25 JULI 2021 | 02:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universita Indonesia (UI) ternyata tak direspons positif oleh civitas akademika kampus.

Kalangan gurubesar dan mahasiswa UI justru mendesak agar PP 75/2021 Tentang Statuta UI segera dicabut. Sehingga polemik rangkap jabatan yang dijalankan rekor bisa tuntas.

"Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," tegas Gurubesar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, saat mengisi diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7).


Dirinya pun berharap desakan ini disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Disampaikan secara langsung kepada pemerintah.

"Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," jelasnya.

Senada, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda Putra, menilai PP 75/2021 berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus.

"Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan," ucapnya.

Sejak tahun lalu, lanjut Leon, mahasiswa UI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi.

Di antaranya pengelompokan pendapatan atau bayaran sistem UKT, beasiswa hingga keterwakilan mahasiswa di Majelis Wali Amanat (MWA).

"Kami ingin hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa," tuturnya.

Rekomendasi ini berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang. Sebab, selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan 1 orang di MWA.

"Dan kami minta tambah satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, satu pascasarjana. Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda," harap Leon.

Terkait rangkap jabatan rektor, Leon menyatakan BEM UI tidak setuju. Dia mengatakan rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan, baik itu di institusi pemerintah maupun swasta.

"Terkait rangkap jabatan juga kami klir, bahwa rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Jadi bukan justru diganti hanya tak boleh jadi direksi," tandasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya