Berita

Ilustrasi kampus UI/Net

Politik

Sepakat Dengan Gurubesar, BEM UI Ingin PP Statuta UI Segera Dicabut

MINGGU, 25 JULI 2021 | 02:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universita Indonesia (UI) ternyata tak direspons positif oleh civitas akademika kampus.

Kalangan gurubesar dan mahasiswa UI justru mendesak agar PP 75/2021 Tentang Statuta UI segera dicabut. Sehingga polemik rangkap jabatan yang dijalankan rekor bisa tuntas.

"Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," tegas Gurubesar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, saat mengisi diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7).


Dirinya pun berharap desakan ini disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Disampaikan secara langsung kepada pemerintah.

"Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," jelasnya.

Senada, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda Putra, menilai PP 75/2021 berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus.

"Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan," ucapnya.

Sejak tahun lalu, lanjut Leon, mahasiswa UI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi.

Di antaranya pengelompokan pendapatan atau bayaran sistem UKT, beasiswa hingga keterwakilan mahasiswa di Majelis Wali Amanat (MWA).

"Kami ingin hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa," tuturnya.

Rekomendasi ini berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang. Sebab, selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan 1 orang di MWA.

"Dan kami minta tambah satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, satu pascasarjana. Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda," harap Leon.

Terkait rangkap jabatan rektor, Leon menyatakan BEM UI tidak setuju. Dia mengatakan rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan, baik itu di institusi pemerintah maupun swasta.

"Terkait rangkap jabatan juga kami klir, bahwa rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Jadi bukan justru diganti hanya tak boleh jadi direksi," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya