Berita

Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro

Hukum

Staf Pribadi Iis Rosyita Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Izin Ekspor Benur

SABTU, 24 JULI 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Vonis yang diterima staf pribadi anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi, Ainul Faqih, atas perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), dianggap tidak sesuai fakta-fakta yang ada.

Vonis hukuman Ainul Faqih dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 yang lalu.

Melalui kuasa kukumnya Munathsir Mustaman, Ainul Faqih menyatakan banding atas vonis yang diterimanya berupa  kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.


Menurut Munathsir, putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun keterangan saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

Dikatakan Munathsir, Ainul Faqih hanya diperintah oleh Terdakwa I, Amiril Mukminin, untuk melakukan transfer ke rekening pihak lainnya.

Dia memastikan, Ainul Faqih tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke rekening, apakah sumber dari uang bersih atau bersumber dari hasil kejahatan.

"Bila cuma sebatas diperintah oleh orang yang sangat dekat dengan Terdakwa III Ainul Faqih dan orang yang dikenal orang yang kita percaya tentunya belum memenuhi delik pasal yang didakwakan," kata Munathsir dalam keterangannya, (23/7).

Lanjutnya, Ainul Faqih tidak pernah menerima hadiah, atau menerima imbalan atau diberi jasa serta mendapatkan  keuntungan, dan tidak pernah menikmati uang yang diduga dari hasil kejahatan dalam perkara ini.

Ainul Faqih juga tidak pernah terlibat dalam Tim Due Diligence yang dibentuk oleh kementerian Kelautan dan Perikanan maupun penerbitan izin ekspor benur.

Munathsir juga memberikan klarifikasi bahwa Ainul Faqih tidak pernah terlibat dalam pembuatan akta perubahan PT Aero Citra Kargo. Termasuk bukan pemegang saham di PT Aero Citra Kargo.

"Kami berharap dengan upaya hukum banding ini, Majelis Hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding bisa mempertimbangkan hal-hal tersebut. Sehingga terdakwa Ainul Faqih bisa menikmati rasa keadilan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya