Berita

Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro

Hukum

Staf Pribadi Iis Rosyita Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Izin Ekspor Benur

SABTU, 24 JULI 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Vonis yang diterima staf pribadi anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi, Ainul Faqih, atas perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), dianggap tidak sesuai fakta-fakta yang ada.

Vonis hukuman Ainul Faqih dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 yang lalu.

Melalui kuasa kukumnya Munathsir Mustaman, Ainul Faqih menyatakan banding atas vonis yang diterimanya berupa  kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.


Menurut Munathsir, putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun keterangan saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

Dikatakan Munathsir, Ainul Faqih hanya diperintah oleh Terdakwa I, Amiril Mukminin, untuk melakukan transfer ke rekening pihak lainnya.

Dia memastikan, Ainul Faqih tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke rekening, apakah sumber dari uang bersih atau bersumber dari hasil kejahatan.

"Bila cuma sebatas diperintah oleh orang yang sangat dekat dengan Terdakwa III Ainul Faqih dan orang yang dikenal orang yang kita percaya tentunya belum memenuhi delik pasal yang didakwakan," kata Munathsir dalam keterangannya, (23/7).

Lanjutnya, Ainul Faqih tidak pernah menerima hadiah, atau menerima imbalan atau diberi jasa serta mendapatkan  keuntungan, dan tidak pernah menikmati uang yang diduga dari hasil kejahatan dalam perkara ini.

Ainul Faqih juga tidak pernah terlibat dalam Tim Due Diligence yang dibentuk oleh kementerian Kelautan dan Perikanan maupun penerbitan izin ekspor benur.

Munathsir juga memberikan klarifikasi bahwa Ainul Faqih tidak pernah terlibat dalam pembuatan akta perubahan PT Aero Citra Kargo. Termasuk bukan pemegang saham di PT Aero Citra Kargo.

"Kami berharap dengan upaya hukum banding ini, Majelis Hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding bisa mempertimbangkan hal-hal tersebut. Sehingga terdakwa Ainul Faqih bisa menikmati rasa keadilan," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya