Berita

Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro

Hukum

Staf Pribadi Iis Rosyita Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Izin Ekspor Benur

SABTU, 24 JULI 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Vonis yang diterima staf pribadi anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi, Ainul Faqih, atas perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), dianggap tidak sesuai fakta-fakta yang ada.

Vonis hukuman Ainul Faqih dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 15 Juli 2021 yang lalu.

Melalui kuasa kukumnya Munathsir Mustaman, Ainul Faqih menyatakan banding atas vonis yang diterimanya berupa  kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Munathsir, putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun keterangan saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

Dikatakan Munathsir, Ainul Faqih hanya diperintah oleh Terdakwa I, Amiril Mukminin, untuk melakukan transfer ke rekening pihak lainnya.

Dia memastikan, Ainul Faqih tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke rekening, apakah sumber dari uang bersih atau bersumber dari hasil kejahatan.

"Bila cuma sebatas diperintah oleh orang yang sangat dekat dengan Terdakwa III Ainul Faqih dan orang yang dikenal orang yang kita percaya tentunya belum memenuhi delik pasal yang didakwakan," kata Munathsir dalam keterangannya, (23/7).

Lanjutnya, Ainul Faqih tidak pernah menerima hadiah, atau menerima imbalan atau diberi jasa serta mendapatkan  keuntungan, dan tidak pernah menikmati uang yang diduga dari hasil kejahatan dalam perkara ini.

Ainul Faqih juga tidak pernah terlibat dalam Tim Due Diligence yang dibentuk oleh kementerian Kelautan dan Perikanan maupun penerbitan izin ekspor benur.

Munathsir juga memberikan klarifikasi bahwa Ainul Faqih tidak pernah terlibat dalam pembuatan akta perubahan PT Aero Citra Kargo. Termasuk bukan pemegang saham di PT Aero Citra Kargo.

"Kami berharap dengan upaya hukum banding ini, Majelis Hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding bisa mempertimbangkan hal-hal tersebut. Sehingga terdakwa Ainul Faqih bisa menikmati rasa keadilan," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya