Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI)I, Haris Pertama/Ist

Politik

Haris Pertama Dapat Surat Panggilan Polisi Saat HUT KNPI, Waketum KNPI: Ada Yang Janggal

SABTU, 24 JULI 2021 | 04:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Syukuran Hari Ulang Tahun ke-48 Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) secara terbatas pada Jumat (23/7) dikejutkan dengan surat panggilan berupa permintaan keterangan dari Subdit V Tipidsiber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.

Surat Permintaan Keterangan dalam rangka penyelidikan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama terkait dengan laporan seorang bernama Yusmin.

Namun demikian, Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Giofedi mengaku janggal karena surat tersebut diantarkan oleh seorang yang diduga oknum TNI.


"Yang menjadi kurir surat adalah oknum TNI, bukan oleh anggota Tipidsiber Dirkrimsus Polda Sultra. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 13 Perkap 14/2012," ujar Giofedi dalam keterangan tertulisnya.

Kejanggalan lain, surat tersebut menyebutkan, pelapor atas nama Yusmin melaporkan Haris pada tanggal 29 Juli 2021. Sedangan saat surat diberikan tanggal 23 Juli 2021.

"Kejanggalan lain, pelapor atas nama Yusmin sejak tanggal 28 Juni 2021 sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas kasus korupsi izin pertambangan," lanjutnya.

Menurutnya, adanya surat permintaan keterangan kepada Haris adalah bentuk perlawanan dari koruptor yang dapat diindikasikan sebagai perbuatan melecehkan proses hukum.

"Ini juga berpotensi merusak harmonisasi antarlembaga penegak hukum," tegas Giofedi.

Atas dasar itu, DPP KNPI meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang diduga “main mata” dengan pelapor atas nama Yusmin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditagan Kejaksaan Tinggi Sultra sejak 28 Juni 2021.

"Karena agak lucu, seorang yang sudah ditahan dapat membuat laporan polisi," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya