Berita

Sidang Etik Dewas KPK/Repro

Hukum

Tak Lapor Ada Pencurian Barbuk Emas, Plt Direktur Labuksi KPK Dapat Sanksi Teguran

JUMAT, 23 JULI 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama enam bulan diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto, karena tidak melaporkan adanya pencurian barang bukti emas batangan.

Itu merupakan putusan Dewas Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku KPK yang digelar hari ini, Jumat (23/7).

"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf e dan Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua Majelis Dewas KPK, Albertina Ho.


Sehingga, Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terperiksa.

Hal yang memberatkan adalah Mungki sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP, namun terperiksa malah melakukan sebaliknya.

Selain itu terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terperiksa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal, serta terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Dalam pertimbangannya, Mungki dianggap tidak melaksanakan ketentuan Pasal 203 Ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan terperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai.

Mungki juga mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh I Gede Ary Suryanthara (IGAS), yaitu mengambil barang bukti emas batangan dalam perkara Yaya Purnomo seberat 1,9 kilogram.

Dalam sidang sebelumnya untuk terperiksa IGAS, Dewas telah memecat IGAS secara tidak hormat karena mencuri emas batangan 1,9 kilogram untuk membayar utang dan berbisnis forex.

IGAS yang merupakan anggota Satgas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah divonis dan dipecat tidak hormat pada Kamis, 8 April 2021.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya