Berita

Sidang Etik Dewas KPK/Repro

Hukum

Tak Lapor Ada Pencurian Barbuk Emas, Plt Direktur Labuksi KPK Dapat Sanksi Teguran

JUMAT, 23 JULI 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama enam bulan diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto, karena tidak melaporkan adanya pencurian barang bukti emas batangan.

Itu merupakan putusan Dewas Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku KPK yang digelar hari ini, Jumat (23/7).

"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf e dan Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua Majelis Dewas KPK, Albertina Ho.


Sehingga, Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terperiksa.

Hal yang memberatkan adalah Mungki sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP, namun terperiksa malah melakukan sebaliknya.

Selain itu terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terperiksa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal, serta terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Dalam pertimbangannya, Mungki dianggap tidak melaksanakan ketentuan Pasal 203 Ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan terperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai.

Mungki juga mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh I Gede Ary Suryanthara (IGAS), yaitu mengambil barang bukti emas batangan dalam perkara Yaya Purnomo seberat 1,9 kilogram.

Dalam sidang sebelumnya untuk terperiksa IGAS, Dewas telah memecat IGAS secara tidak hormat karena mencuri emas batangan 1,9 kilogram untuk membayar utang dan berbisnis forex.

IGAS yang merupakan anggota Satgas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah divonis dan dipecat tidak hormat pada Kamis, 8 April 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya