Berita

Direskrimum Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Jelang Hari Anak, Polda NTB Bekuk Juru Parkir Yang Nekat Cabuli Remaja Hingga Melahirkan

JUMAT, 23 JULI 2021 | 07:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap remaja di bawah umur jelang peringatan Hari Anak Nasional.

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku AS (22) yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di Ampenan, Kota Makassar. Pelaku dibekuk usai adanya laporan dari orang tua korban.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata memaparkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2020. Awalnya, korban berinisial AZ sering main ke tempat indekos temannya yang bersebelahan dengan indekos tersangka AS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.


Karena sering bertemu, tersangka AS mengajak AZ untuk berpacaran. Sekitar bulan Juni  2020, pelaku melakukan persetubuhan terhadap AZ dan terus berulang setelahnya.

Lalu sekitar bulan November 2020, AZ hamil lima bulan dan diketahui kedua orang tuanya, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut sehingga kami melakukan tes DNA terhadap anak AZ yang sudah lahir dan hasilnya benar, tersangka AS adalah ayah biologisnya," kata Kombes Hari Brata, Kamis (22/7).

Korban sendiri diketahui memiliki keterbatasan dalam berbicara sejak lahir. Sedangkan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pada Rabu (21/7).

Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya