Berita

Polda NTB mengungkap penangkapan pelaku perdagangan anak bermodus dijadikan sebagai PMI/Ist

Presisi

Polda NTB Ringkus Pelaku Perdagangan Anak Bermodus Jadi PMI, Jaringan Sampai Jakarta

JUMAT, 23 JULI 2021 | 00:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus perdagangan anak di bawah umur bermodus iming-iming sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) diungkap jajaran kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang calon PMI yang usianya masih di bawah umur dan kini turut menjadi korban pidana asusila.

Polisi pun telah mengamankan pelaku berinisial LS (48) yang berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengurus dokumen keberangkatan dari 120 PMI ilegal.


Dalam penyelidikan, LS diduga telah memalsukan data pribadi korban menjadi kategori dewasa. Hal itu dilakukan agar korban lolos dalam syarat menjadi seorang PMI sesuai yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di wilayah Timur Tengah.

"Pelaku ini membuat data diri korban yang baru. Kartu keluarga korban dipalsukan. Aslinya kelahiran 15 Februari 2004, diubah tahunnya menjadi 1998," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Polda NTB, Kamis (22/7).

Usai membuat data diri yang baru, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi penampungan.  "Pembuatan paspor dan visa-nya itu di Sumbawa," lanjutnya.

Modus serupa turut dilakukan pelaku untuk menjerat para korban lainnya. Dari sekian banyak PMI yang menjadi korban, lebih dari 126 orang sudah berangkat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.

"Mereka berangkat dengan visa pelancong, bukan tenaga kerja," papar Hari Brata.

Sedangkan sekitar 50 orang masih dalam proses administrasi dalam pembuatan paspor dan visa di kantor imigrasi. Dari 50 orang tersebut, sebagian telah ditampung di Jakarta.

Munculnya jaringan LS di Jakarta dikuatkan dengan adanya keuntungan yang didapatkan dalam setiap perekrutan PMI. Imbalan yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta per kepala.

"Jadi kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami bergerak mulai dari hulu di sini dan tentunya akan berkembang sampai ke lokasi di Jakarta," ujarnya.

Kini, LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Pelaku terancam dengan Pasal 6, Pasal 10, dan atau Pasal 11 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya