Berita

Constutional Lawyer, Viktor Santoso Tandiasa/Repro

Politik

Viktor Santoso Tandiasa: Instruksi Mendagri Soal PPKM Melanggar UU

KAMIS, 22 JULI 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap melanggar konstitusi dan Undang Undang.

Begitu yang disampaikan Constutional Lawyer, Viktor Santoso Tandiasa di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Pembangkangan PPKM" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurut Viktor, PPKM yang baru diterapkan yakni PPKM Level 4 yang diatur melalui Instruksi Mendagri tidak memiliki dasar hukum.


"Memang kita memahami bahwa ada istilah atau dalam konteks di sini dikatakan diskresi. Tapi ini persoalannya dalam aturan itu membatasi warga negara untuk bisa mencari nafkah," ujar Viktor, Kamis (22/7).

Viktor pun memberikan contoh kliennya yang berdagang angkringan harus tutup pukul 20.00 WIB. Padahal, dagangan kliennya baru buka sekitar pukul 18.30 WIB. Hal itu terjadi di saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan.

"Pertanyaannya, dagangan begitu banyak, hanya sampai 1,5 jam apakah mungkin habis untuk bisa menghabiskan dagangan itu? Artinya ada pembatasan hak asasi itu, pembatasan orang untuk mencari nafkah. Sementara dia hanya mendapatkan dari dagang angkringan itu," kata Viktor.

Dengan adanya pembatasan itu kata Viktor, negara dianggap abai terhadap tanggung jawabnya kepada rakyat.

"Ada pelanggaran terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap UU kebijakan Inpres ini. Kenapa? Karena kalau kita melihat dari sisi UU sudah diatur kalau lu mau membatasi asasi, ini loh ada tanggung jawabnya, lu harus menanggung," jelas Viktor.

Bahkan kata Viktor, bukan hanya diatur di dalam UU Kekarantinaan Wilayah, tetapi juga diatur di dalam UU Wabah Penyakit Menular.

Tepatnya di dalam Pasal 8 yang menjelaskan bahwa, warga negara yang dirugikan harta bendanya karena akibat penanggulangan baik rumah, ternak, peternakan, tanaman, ladang dan lain-lain, harus diganti rugi oleh pemerintah.

"Disini tidak ada dijelaskan kalau kerugian itu kalau dialami hasil wabah, bisa juga karena misalkan gara-gara pemerintah tidak memberikan tanggung jawabnya, kemudian dia jual harta bendanya itu kan juga kerugian," terang Viktor.

Viktor pun menilai, kerugian yang dialami rakyat sebenarnya bisa digugat kepada pemerintah untuk meminta ganti rugi berdasarkan Pasal 8 UU Wabah Penyakit Menular.

"Itu pemerintah harus mengganti rugi terhadap kerugian harta benda yang dialami oleh warga negara akibat dari penanggulangan pandemi itu. Bahasa saya, penanggulangan itu dalam konteks ketika pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat tanpa memberikan tanggung jawabnya itu," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya