Berita

Constutional Lawyer, Viktor Santoso Tandiasa/Repro

Politik

Viktor Santoso Tandiasa: Instruksi Mendagri Soal PPKM Melanggar UU

KAMIS, 22 JULI 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap melanggar konstitusi dan Undang Undang.

Begitu yang disampaikan Constutional Lawyer, Viktor Santoso Tandiasa di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Pembangkangan PPKM" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurut Viktor, PPKM yang baru diterapkan yakni PPKM Level 4 yang diatur melalui Instruksi Mendagri tidak memiliki dasar hukum.


"Memang kita memahami bahwa ada istilah atau dalam konteks di sini dikatakan diskresi. Tapi ini persoalannya dalam aturan itu membatasi warga negara untuk bisa mencari nafkah," ujar Viktor, Kamis (22/7).

Viktor pun memberikan contoh kliennya yang berdagang angkringan harus tutup pukul 20.00 WIB. Padahal, dagangan kliennya baru buka sekitar pukul 18.30 WIB. Hal itu terjadi di saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan.

"Pertanyaannya, dagangan begitu banyak, hanya sampai 1,5 jam apakah mungkin habis untuk bisa menghabiskan dagangan itu? Artinya ada pembatasan hak asasi itu, pembatasan orang untuk mencari nafkah. Sementara dia hanya mendapatkan dari dagang angkringan itu," kata Viktor.

Dengan adanya pembatasan itu kata Viktor, negara dianggap abai terhadap tanggung jawabnya kepada rakyat.

"Ada pelanggaran terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap UU kebijakan Inpres ini. Kenapa? Karena kalau kita melihat dari sisi UU sudah diatur kalau lu mau membatasi asasi, ini loh ada tanggung jawabnya, lu harus menanggung," jelas Viktor.

Bahkan kata Viktor, bukan hanya diatur di dalam UU Kekarantinaan Wilayah, tetapi juga diatur di dalam UU Wabah Penyakit Menular.

Tepatnya di dalam Pasal 8 yang menjelaskan bahwa, warga negara yang dirugikan harta bendanya karena akibat penanggulangan baik rumah, ternak, peternakan, tanaman, ladang dan lain-lain, harus diganti rugi oleh pemerintah.

"Disini tidak ada dijelaskan kalau kerugian itu kalau dialami hasil wabah, bisa juga karena misalkan gara-gara pemerintah tidak memberikan tanggung jawabnya, kemudian dia jual harta bendanya itu kan juga kerugian," terang Viktor.

Viktor pun menilai, kerugian yang dialami rakyat sebenarnya bisa digugat kepada pemerintah untuk meminta ganti rugi berdasarkan Pasal 8 UU Wabah Penyakit Menular.

"Itu pemerintah harus mengganti rugi terhadap kerugian harta benda yang dialami oleh warga negara akibat dari penanggulangan pandemi itu. Bahasa saya, penanggulangan itu dalam konteks ketika pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat tanpa memberikan tanggung jawabnya itu," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya