Berita

Constutional Lawyer, Viktor Santoso Tandiasa/Repro

Politik

Viktor Santoso Tandiasa: Instruksi Mendagri Soal PPKM Melanggar UU

KAMIS, 22 JULI 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap melanggar konstitusi dan Undang Undang.

Begitu yang disampaikan Constutional Lawyer, Viktor Santoso Tandiasa di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Pembangkangan PPKM" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurut Viktor, PPKM yang baru diterapkan yakni PPKM Level 4 yang diatur melalui Instruksi Mendagri tidak memiliki dasar hukum.


"Memang kita memahami bahwa ada istilah atau dalam konteks di sini dikatakan diskresi. Tapi ini persoalannya dalam aturan itu membatasi warga negara untuk bisa mencari nafkah," ujar Viktor, Kamis (22/7).

Viktor pun memberikan contoh kliennya yang berdagang angkringan harus tutup pukul 20.00 WIB. Padahal, dagangan kliennya baru buka sekitar pukul 18.30 WIB. Hal itu terjadi di saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan.

"Pertanyaannya, dagangan begitu banyak, hanya sampai 1,5 jam apakah mungkin habis untuk bisa menghabiskan dagangan itu? Artinya ada pembatasan hak asasi itu, pembatasan orang untuk mencari nafkah. Sementara dia hanya mendapatkan dari dagang angkringan itu," kata Viktor.

Dengan adanya pembatasan itu kata Viktor, negara dianggap abai terhadap tanggung jawabnya kepada rakyat.

"Ada pelanggaran terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap UU kebijakan Inpres ini. Kenapa? Karena kalau kita melihat dari sisi UU sudah diatur kalau lu mau membatasi asasi, ini loh ada tanggung jawabnya, lu harus menanggung," jelas Viktor.

Bahkan kata Viktor, bukan hanya diatur di dalam UU Kekarantinaan Wilayah, tetapi juga diatur di dalam UU Wabah Penyakit Menular.

Tepatnya di dalam Pasal 8 yang menjelaskan bahwa, warga negara yang dirugikan harta bendanya karena akibat penanggulangan baik rumah, ternak, peternakan, tanaman, ladang dan lain-lain, harus diganti rugi oleh pemerintah.

"Disini tidak ada dijelaskan kalau kerugian itu kalau dialami hasil wabah, bisa juga karena misalkan gara-gara pemerintah tidak memberikan tanggung jawabnya, kemudian dia jual harta bendanya itu kan juga kerugian," terang Viktor.

Viktor pun menilai, kerugian yang dialami rakyat sebenarnya bisa digugat kepada pemerintah untuk meminta ganti rugi berdasarkan Pasal 8 UU Wabah Penyakit Menular.

"Itu pemerintah harus mengganti rugi terhadap kerugian harta benda yang dialami oleh warga negara akibat dari penanggulangan pandemi itu. Bahasa saya, penanggulangan itu dalam konteks ketika pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat tanpa memberikan tanggung jawabnya itu," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya