Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto (tengah), saat merilis capaian kinerja dalam kurun waktu setahun terakhir di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 di Kantor Kajari Jakbar, Kembangan, Kamis, 22 Juli/Repro

Hukum

Capaian Setahun Terakhir, Kajari Jakbar Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah Hingga Rp 213,6 Miliar

KAMIS, 22 JULI 2021 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aset negara berupa tanah berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat dengan nilai mencapai Rp 213,6 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, saat merilis capaian kinerja dalam kurun waktu setahun terakhir di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 di Kantor Kajari Jakbar, Kembangan, Kamis (22/7).

Dia mengungkapkan, aset tanah negera yang berhasil diselamatkan Kajari ada di dua lokasi, yaitu di wilayah Tambora dan Tanjung Duren.


"Penyelamatan Aset Negara, pertama lahan tanah seluas 987 meter persegi di Jalan Tiang Bendera III dan IV Rt07/03, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat senilai Rp13.679.820.000," kata Dwi Agus dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Untuk lahan kedua, Kajari Jakbar menyelamatkan aset lahan tanah hijau milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta seluas kurang lebih 5.009 meter persegi di Tanjung dengan nilai Rp 200.000.000.000.

Agus menerangkan, dua perkara di atas merupakan capaian selama setahun dalam bidang pidana khusus yakni penyelematan aset negara.

"Ini merupakan kinerja kami dari Agustus 2020 sampai Juli 2021 hal ini kami sampaikan sebagai pertanggungjawaban Kejari Jakbar kepada masyarakat," kata Dwi Agus.

Selain aset negara berupa tanah, Dwi Agus juga menyebut ada penyelematan uang negara yang mencapai angka Miliaran. Pertama senilai Rp 698.556.556 dari terpidana PS dalam perkara tindak pidana Korupsi.

"Kedua, Rp 2.103.697.900 pada tahap penyidikan atas nama tersangka FSH," kata Dwi Agus.

Bukan hanya itu, Dwi Agus juga memusnahkan sejumlah alat bukti kasus tindak pidana mulai dari narkoba hingga barang bukti dalam tindak pidana terorisme.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya