Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR: Rektor UI Telah Melakukan Maladministrasi

KAMIS, 22 JULI 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) PP 68/2013 dengan PP 75/2021. Di dalam aturan tersebut telah direvisi dengan membolehkan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor sebagai komisaris BUMN.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai penerbitan PP 75/2021 berpotensi mengganggu independensi kampus, dan mengancam kebebasan akademik.

"Tidak seharusnya kampus dipengaruhi dan dimasuki oleh kekuasaan," tegas Guspardi Gaus lewat keterangan persnya, Kamis (22/7).


Anggota Komisi II DPR itu menambahkan penerbitan Peraturan Pemerintah dengan perubahan statuta UI ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat.

"Bahkan menyasar sampai ke institusi pendidikan seperti UI. Ini tentu sangat menyedihkan," tambahnya.

Politisi PAN itu mengatakan adanya perubahan statuta UI mengindikasikan bahwa peraturan yang dibuat cenderung hanya untuk meligitimasi keinginan pemangku kebijakan.

Apalagi, lanjut Guspardi, perubahan Statuta UI ini terjadi setelah rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mengemuka dan mendapatkan sorotan dan kritikan publik.

"Setelah BEM UI melontarkan kritik pedasnya kepada presiden Jokowi. Rektor UI dinilai telah melakukan maladministrasi dan melanggar statuta UI yang melarang Rektor melakukan rangkap jabatan. Tetapi  pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya memberi lampu hijau rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya