Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR: Rektor UI Telah Melakukan Maladministrasi

KAMIS, 22 JULI 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) PP 68/2013 dengan PP 75/2021. Di dalam aturan tersebut telah direvisi dengan membolehkan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor sebagai komisaris BUMN.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai penerbitan PP 75/2021 berpotensi mengganggu independensi kampus, dan mengancam kebebasan akademik.

"Tidak seharusnya kampus dipengaruhi dan dimasuki oleh kekuasaan," tegas Guspardi Gaus lewat keterangan persnya, Kamis (22/7).


Anggota Komisi II DPR itu menambahkan penerbitan Peraturan Pemerintah dengan perubahan statuta UI ini menunjukkan oligarki kekuasaan yang semakin menguat.

"Bahkan menyasar sampai ke institusi pendidikan seperti UI. Ini tentu sangat menyedihkan," tambahnya.

Politisi PAN itu mengatakan adanya perubahan statuta UI mengindikasikan bahwa peraturan yang dibuat cenderung hanya untuk meligitimasi keinginan pemangku kebijakan.

Apalagi, lanjut Guspardi, perubahan Statuta UI ini terjadi setelah rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN) mengemuka dan mendapatkan sorotan dan kritikan publik.

"Setelah BEM UI melontarkan kritik pedasnya kepada presiden Jokowi. Rektor UI dinilai telah melakukan maladministrasi dan melanggar statuta UI yang melarang Rektor melakukan rangkap jabatan. Tetapi  pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya memberi lampu hijau rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya