Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman/Net

Politik

Waketum Gerindra Tak Setuju Pelanggar Prokes Diancam Pidana

KAMIS, 22 JULI 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta kondisi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi faktor ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar prokes dalam Raperda Covid-19 di beberapa provinsi tidak relevan.

"Ancaman pidana penjara tidak tepat karena tidak sesuai dengan situasi dan dinamika penegakan hukum saat pandemik ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Rabu malam (21/7).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra ini mengurai alasannya. Saat ini, pemerintah masih kesulitan mengendalikan penyebaran Covid di Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas.


Aturan dalam Raperda juga bertabrakan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para napi demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Lapas. Selain itu, kepolisian dan kejaksaan juga menerapkan kebijakan penahanan yang sangat selektif demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Kalau sekarang dalam Perda akan diterapkan sanksi pidana, maka akan semakin menambah persoalan antispasi penyebaran Covid-19 di penjara," jelas Habiburokhman.

Ia menyampaikan, secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena bukan kriminal atau penjahat yang memeliki niat untuk melakukan kejahatan.

"Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda saja," lanjutnya.

Dibanding memasukkan ancaman pidana penjara, ia mengusulkan agar pemerintah provinsi lebih memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasif.

"Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama," demikian Habiburokhman.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya