Berita

Rektor Universitas Indonesia sekaligus Wakil Komisaris BUMN, Ari Kuncoro/Ist

Politik

Melanggar Hukum, Ari Kuncoro Harus Kembalikan Jabatan Wakil Komisaris BRI

KAMIS, 22 JULI 2021 | 03:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan yang dilakukan Ari Kuncoro yang merangkap jabatan menjadi Rektor Universitas Indonesia dan Wakil Komisaris BRI jelas-jelas seabagai pelanggaran hukum.

"Kalau kita bicara hukum yang benar, posisi Ari sebelumnya (sebelum perubahan statuta UI) adalah posisi yang melawan hukum, karena berlaku peraturan lama (saat diangkat sebagai wakil komisaris)," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dikutip dari Channel YouTubenya, Rabu (21/7).

Meski saat ini ada aturan baru yang menghalalkan Rektur UI merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN/BUMD, kasus Ari Kuncoro tidak bisa diabaikan begitu saja.


Sebab saat Ari diangkat Menteri BUMN Erick Thohir, aturan yang berlaku masih melarang rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris. Hal itu menjadi persoalan serius meskipun saat ini sudah diubah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Yang harusnya dilakukan Ari Kuncoro saat ini, kata Refly Harun, adalah mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum pengangkatannya sebagai wakil komisaris BRI.

Pertanggungjawaban tersebut bisa dilakukan dengan mengembalikan semua penerimaan yang selama ini didapat selama menjadi wakil komisaris BRI.

"Karena melawan hukum, maka dia harus kembalikan penerimaan yang ada," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya