Berita

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Ini Penjelasan Menko Marives Soal Indikator Penentuan Level PPKM Di Satu Wilayah

RABU, 21 JULI 2021 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah menyiapkan sejumlah indikator untuk menentukan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi satu daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

PPKM dengan menggunakan level merupakan pengganti PPKM Darurat sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo. Nantinya, PPKM akan memakai level 1 sampai 4.


"Terkait dengan menentukan level 1 hingga 4 adalah dengan indikator laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat yang menjadi sangat penting," ujar Luhut.

Sejalan dengan itu, Luhut memastikan dalam waktu ke depan pemerintah akan meningkatkan tracing dan testing bagi masayarkaat untuk memaksimalkan langkah penanganan Covid-19.

"Pemerintah dalam waktu dekat meningkatkan atas perintah presiden meningkatkan testing dan tracing, utamanya di daerah padat penduduk," pungkasnya.

Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Jadi PPKM ada 4 level dan kemudian untuk Jawa Bali dilanjutkan di 122 kabupaten/kota, sedangkan untuk di luar Jawa Bali ada 15 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

Untuk pelaksanaan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

"Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri 22/2021, ini level 4 untuk kabupaten kota di Jawa Bali. Dan untuk di luar Jawa Bali diberlakukan level 4 dan 3 di Inmendagri 23/2021," terangnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya