Berita

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Ini Penjelasan Menko Marives Soal Indikator Penentuan Level PPKM Di Satu Wilayah

RABU, 21 JULI 2021 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah menyiapkan sejumlah indikator untuk menentukan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi satu daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

PPKM dengan menggunakan level merupakan pengganti PPKM Darurat sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo. Nantinya, PPKM akan memakai level 1 sampai 4.


"Terkait dengan menentukan level 1 hingga 4 adalah dengan indikator laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat yang menjadi sangat penting," ujar Luhut.

Sejalan dengan itu, Luhut memastikan dalam waktu ke depan pemerintah akan meningkatkan tracing dan testing bagi masayarkaat untuk memaksimalkan langkah penanganan Covid-19.

"Pemerintah dalam waktu dekat meningkatkan atas perintah presiden meningkatkan testing dan tracing, utamanya di daerah padat penduduk," pungkasnya.

Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Jadi PPKM ada 4 level dan kemudian untuk Jawa Bali dilanjutkan di 122 kabupaten/kota, sedangkan untuk di luar Jawa Bali ada 15 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

Untuk pelaksanaan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

"Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri 22/2021, ini level 4 untuk kabupaten kota di Jawa Bali. Dan untuk di luar Jawa Bali diberlakukan level 4 dan 3 di Inmendagri 23/2021," terangnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya