Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Akhirnya, Pemerintah Melarang Masuk TKA Proyek Strategi Nasional Selama Masa PPKM Darurat

RABU, 21 JULI 2021 | 18:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Aturan tersebut tercatat sebagai Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang berlaku sejak hari ini, Rabu (21/7).

Dalam beleid tersebut dibuat perluasan pembatasan bagi orang asing yang masuk Indonesia. Di mana, TKA yang akan bekerja di proyek strategi nasional (stranas) tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat yang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli.


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

"Serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).

Yasonna mengatakan, Permenkuham yang ditekennya tersebut menggantikan Permenkumham 26/2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dengan pembaharuan aturan tersebut, Yasonna menyatakan pemerintah berupaya menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga, bagi orang asing yang masuk kategori pengecualian dalam beleid tersebut juga diwajibkan mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk dapat masuk Indonesia.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini juga akan dilakukan soal orang asing yang boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya