Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Jangan Terjebak Pada Pergantian Istilah PPKM, Yang Penting Implementasi Di Lapangan

RABU, 21 JULI 2021 | 17:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah memilih untuk tidak lagi menggunakan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bagi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hal yang terpenting adalah substansi dari program tersebut bisa dicapai.

LaNyalla menambahkan, yang lebih utama dalam penanganan pandemi virus Covid-19 adalah implementasi di lapangan.

"Jangan terjebak pada hal yang tidak substantif. Yang harus dipastikan adalah pelaksanaan di lapangan. Bagaimana kebijakan konkret itu berjalan dengan baik sehingga signifikan menurunkan kasus penularan," ujar LaNyalla di sela-sela masa reses di Jawa Timur, Rabu (21/7).


LaNyalla justru khawatir istilah yang berganti-ganti membuat masyarakat semakin bingung. Bisa juga membuat masyarakat jenuh sehingga pada akhirnya malah mengabaikan adanya aturan tersebut.

"Artinya begini, ganti-ganti nama tidak masalah asalkan riilnya jalan. Atau pada tataran praktis, kebijakan itu mampu menjawab persoalan yang ada," lanjutnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu melanjutkan, yang tidak kalah penting adalah pemerintah mempersiapkan ketersediaan ruang perawatan bagi yang terpapar, kebutuhan tambahan tenaga medis, pemenuhan obat-obatan dan oksigen. Selain itu juga penambahan jumlah testing, tracing serta mempercepat program vaksinasi.

"Bagi masyarakat jangan lupa terapkan protokol kesehatan. Aparat harus secara ketat dan tegas dalam mengimplementasikan hal ini. Prokes 5M itu kunci utama, sedangkan obat atau vaksin itu sebagai pendukung saja," tutur ketua senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla juga menyarankan agar pemerintah membuat skala prioritas treatment penanganan disesuaikan dengan data Covid-19 masing-masing daerah. Sehingga perekonomian masyarakat terbantu dan penanganan kesehatan teratasi secara maksimal.

"Jadi pada kasus-kasus tertinggi tentunya skala prioritas dan treatment-nya berbeda dengan yang level lebih rendah. Dengan konsentrasi seperti itu diharapkan arahan Presiden terkait pelonggaran dapat direalisasikan nantinya," kata LaNyalla.

Jika kasus penyebaran Covid-19 menurun, pemerintah rencananya akan memberi kelonggaran untuk sektor informal pada 26 Juli nanti. Seperti pasar tradisional yang akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya