Berita

Presiden Joko Widodo saat meninjau rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19/Net

Politik

Dua Belas Sektor Kritikal Bisa Buka 100 Persen Selama PPKM Level 3-4, Ini Daftarnya

RABU, 21 JULI 2021 | 17:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selama lima hari ke depan daerah di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah membolehkan sektor-sektor kritikal beroperasi penuh atau 100 persen.

Dalam diktum ketiga Inmendagri 22/2021 dijelaskan, sektor kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat. Tapi untuk pelayanan administrasi perkantoran yang sifatnya mendukung operasional yang diberlakukan 25 persen staf.


Ada 12 sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen, di antaranya.

1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban 3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik
6. Transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
7. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
8. pupuk dan petrokimia
9. Semen dan bahan bangunan
10. Obyek vital nasional
11. Proyek strategis nasional
12. Konstruksi (infrastruktur publik).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya