Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Tembak Laser Bukan Aksi Kebebasan Berpendapat, KPK: Ini Sangat Tidak Normal

RABU, 21 JULI 2021 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tembakan laser ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hari bukan sebuah kritik, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Begitu tegas disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, merespons adanya pernyataan yang menganggap bahwa aksi menembakkan laser ke Gedung Merah Putih KPK merupakan sebuah aksi kebebasan berpendapat.

"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/7).


Karena, gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan harus dengan cara-cara simbolik, dimaknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut.

"Tetapi, kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," papar Ali.

Atas dasar itu, sambung Ali, KPK tidak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat. Karena, siapapun dalam konteks menyampaikan aspirasi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"KPK selalu terbuka untuk setiap gagasan, kritik dan masukan serta aksi dari segenap lapisan masyarakat. Kami juga terbuka untuk melakukan dialog dan menerima aspirasi," tambahnya.

"Karenanya, kami berharap ini menjadi pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya, dan terutama tentu menghormati ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ali.

KPK sendiri, melalui Biro Umum, telah melaporkan pihak-pihak yang melakukan penembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK pada 30 Juni 2021, dua hari setelah penembakan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan KPK karena diduga ada potensi kesengajaan untuk melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.

Apalagi pada saat itu, petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital Polres Metro Jakarta Selatan yang berjaga telah melakukan pelarangan karena kegiatan dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan serta karena tidak adanya izin dari aparat berwenang.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya