Berita

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera/Net

Politik

Mardani: Statuta UI Menyedihkan, Institusi Harus Tunduk Pada Kepentingan Pribadi

RABU, 21 JULI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara  sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.

Tidak terkecuali bagi anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, yang mengaku sedih dengan adanya statuta baru itu. Menurutnya, statuta itu menunjukkan institusi taat pada kepentingan pribadi.


Saat ini, Rektor UI Ari Kuncoro juga aktif sebagai Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7).

Lebih jauh, Mardani menilai statuta UI yang baru tersebut tidak lebih dari upaya transaksional yang seharusnya dikecam.

"PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," tegasnya.

Lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera ini, mengurus lembaga pendidikan sebesar UI membutuhkan totalitas waktu.

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya," jelasnya.

"Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya