Berita

Muhammad Said Didu mengkritisi lahirnya PP 75/2021 yang memberi izin bagi Rektor UI untuk rangkap jabatan/Net

Politik

Jokowi Revisi Statuta UI, Said Didu: Ini Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Kekuasaan

RABU, 21 JULI 2021 | 10:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 ke PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 menuai kritikan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi "direksi BUMN/BUMD/swasta". Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengacu Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) UI wajib menindaklanjuti pelanggaran Rektor UI tersebut. Faktanya, tetap didiamkan.


Karena itu, kata Said Didu, kadung semua ditabrak lebih baik Presiden keluarkan amnesti.

"Rektor UI melanggar, MWA UI melanggar, Menteri BUMN Erick Thohir melanggar, semuanya melanggar. Jadi, biar selesai semua Presiden suruh bikin amnesti saja sekalian. Ini bukan negara hukum lagi, namanya negara kekuasaan," tegas Said Didu kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (21/7).

Menurut Said Didu, pemerintah sudah terlalu vulgar menunjukkan arogansinya dengan merevisi Statuta UI tersebut.

"Ini sudah sangat telanjang, menunjukkan bahwa aturan dibuat tidak untuk ditaati tapi untuk kepentingan penguasa. Ini benar-benar bukan negara hukum tapi negara kekuasaan. Hukum dibuat untuk kepentingan penguasa," paparnya.

Padahal, tambah Said Didu, walaupun Statuta UI direvisi, sebetulnya Ari Kuncoro sudah melanggar Statuta UI sebelumnya.

Sebab, ia diangkat jadi Rektor pada Februari 2020, sedangkan Statuta UI diubah statusnya per 2 Juli 2021. Artinya, sudah setahun lebih Rektor UI melanggar aturan tetapi didiamkan.

"Perubahan PP Statuta UI itu tanggung. Kalau begitu, Presiden bikin amnesti saja sekalian," tandas Said Didu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya