Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Ubah Aturan Agar Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan, Ubedilah Badrun: Pemerintah Ngaco, Makin Tak Layak Dilanjutkan

RABU, 21 JULI 2021 | 09:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rezim pemerintahan Joko Widodo dianggap semakin ngaco. Hal ini terlihat dari terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) demi melindungi pejabat yang melanggar aturan.

Revisi PP tentang Statuta UI ini membuat analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, terkejut.

"Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini. Makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).


Rangkap jabatan Rektor UI terungkap setelah Rektorat UI menegur pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang memberikan julukan kepada Presiden Jokowi sebagai "The King of Lip Service".

"Terungkap bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang Statuta UI," kata Ubedilah.

Berdasarkan Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD maupun badan usaha swasta.

Akan tetapi, PP itu diubah menjadi PP baru, yaitu PP 75/2021 tentang Statuta UI yang tidak memuat larangan bagi Rektor UI untuk menjabat sebagai Komisaris BUMN.

"Hal ini terlihat dalam Pasal 39 (c). Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya, eh malah bukan rektor UI-nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah," jelas Ubedilah.

Hal itu menunjukkan, pemerintah yang melegalkan Statuta UI menjadi PP, akan tetapi berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik.

"PP Statuta UI itu Peraturan Pemerintah loh, pemerintah makin ngaco kalau begini caranya ngurus kampus," pungkas Ubedilah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya