Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Ubah Aturan Agar Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan, Ubedilah Badrun: Pemerintah Ngaco, Makin Tak Layak Dilanjutkan

RABU, 21 JULI 2021 | 09:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rezim pemerintahan Joko Widodo dianggap semakin ngaco. Hal ini terlihat dari terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) demi melindungi pejabat yang melanggar aturan.

Revisi PP tentang Statuta UI ini membuat analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, terkejut.

"Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini. Makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).


Rangkap jabatan Rektor UI terungkap setelah Rektorat UI menegur pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang memberikan julukan kepada Presiden Jokowi sebagai "The King of Lip Service".

"Terungkap bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang Statuta UI," kata Ubedilah.

Berdasarkan Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD maupun badan usaha swasta.

Akan tetapi, PP itu diubah menjadi PP baru, yaitu PP 75/2021 tentang Statuta UI yang tidak memuat larangan bagi Rektor UI untuk menjabat sebagai Komisaris BUMN.

"Hal ini terlihat dalam Pasal 39 (c). Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya, eh malah bukan rektor UI-nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah," jelas Ubedilah.

Hal itu menunjukkan, pemerintah yang melegalkan Statuta UI menjadi PP, akan tetapi berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik.

"PP Statuta UI itu Peraturan Pemerintah loh, pemerintah makin ngaco kalau begini caranya ngurus kampus," pungkas Ubedilah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya