Berita

Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Luhut Ganti PPKM Darurat Pakai Level, Marco Kusumawijaya: Mereka Menemukan Plesetan Baru

RABU, 21 JULI 2021 | 02:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan istilah kembali dilakukan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Setelah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan akan mengubah istilah tersebut menjadi Level 1, 2, 3, dan 4.

Perubahan istilah tersebut akan mulai diberlakukan setelah perpanjangan PPKM Darurat berakhir pada 25 Juli mendatang.


Keputusan perubahan istilah ini pun menarik perhatian mantan Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI, Marco Kusumawijaya.

"Ah, mereka menemukan plesetan baru!" ujar Marco dikutip dari akun Twitternya, Rabu (21/7).

Perubahan istilah ini memang menjadi hal biasa dilakukan pemerintah selama penanganan Covid-19.

Jauh sebelum istilah Level 1,2,3, dan 4, pemerintah juga menggunakan beragam istilah. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Mikro, hingga PPKM, dan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya