Berita

Youtuber otomotif, Ridwan Hanif/Net

Politik

Celoteh Youtuber: Rektor UI Kalau Nerobos Lampu Merah, Aturannya Langsung Diubah

RABU, 21 JULI 2021 | 02:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan statuta UI yang 'menghalalkan' seorang rektor bisa rangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyedot perhatian publik.

Tak hanya para politisi dan elite politik, perubahan statuta seiring rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI, Ari Kuncoro itu juga direspons beragam oleh masyarakat.

Salah satu yang menyorotinya adalah seorang Youtuber otomotif Ridwan Hanif. Sambil berseloroh, ia mengibaratkan sebuah aturan yang lazim ditaati masyarakat bisa saja diubah jika dilanggar seorang rektor.


"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," cuit Ridwan Hanif di akun Twitternya, Rabu (21/7).

Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah telah mengubah statuta UI yang sebelumnya melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN, kini diperbolehkan. Rektor UI hanya dilarang jika rangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Selain itu, dalam PP 75/2021 tersebut ada tambahan ayat 4 Pasal 41 yang mengatur bahwa rektor memiliki wewenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik (SA).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya