Berita

Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli/Repro

Politik

PPKM Resmi Dilonggarkan Mulai Awal Pekan Depan, Ini Deretan Kegiatan Yang Masih Dibatasi

SELASA, 20 JULI 2021 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelonggaran kebijakan penanganan Covid-19 berupa PPKM Darurat menjadi langkah yang diambil dan sudah resmi diputuskan Presiden Joko Widodo malam ini.

Kepala Negara menyatakan waktu pelonggaran dimulai pada awal pekan depan yaitu Senin, 26 Juli 2021.

Sosok yang kerap disapa Jokowi itu menyebutkan, sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat masih akan diberlakukan saat PPKM Darurat mulai dilonggarkan.


Pertama, Jokowi mengungkapkan aturan pembatasan terkait kegiatan di pasar tradisional yang masih sama pada saat PPKM Darurat bejalan selama dua pekan. Yaitu, pelaku usaha yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar Jokoi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).

Selain itu, Jokowi menyebutkan aturan untuk kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

"Yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Sementara itu, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00.

"Dan, maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," sambung Jokowi.

Adapun yang terkait kegiatan lainnya pada sektor esensial dan kritikal, Jokowi menegaskan hal itu akan dijelaskan secara terpisah, baik yang terkait dengan pembatasan yang ada di sektor esensial dan kritikal pemerintahan maupun swasta, dan termasuk terkait dengan protokol perjalanan.

"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," tambah Jokowi.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya