Berita

Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net

Hukum

Diperkirakan Habiskan Dana Rp 100 Juta, Polisi Diminta Usut Penyandang Dana Greenpeace Serang KPK Pakai Laser

SELASA, 20 JULI 2021 | 19:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto merasa aneh terhadap aksi Greenpeace Indonesia yang menyerang KPK dengan tembakan laser. Padahal, LSM tersebut dikenal sebagai pegiat lingkungan bukan korupsi.

Aksi Greenpeace tersebut, kata Hari, tidaklah berbiaya murah. Kegiatan laser yang dilakukan itu bisa memakan biaya biaya Rp 85-100 juta. Nilai yang sangat lumayan dalam melakukan aksi untuk mendapatkan perhatian publik. Dan tidak mungkin aksi yang dilakukan tidak ada yang membiayai dan memerintahkan.

"Pihak kepolisian perlu menelusuri siapa yang memerintahkan dan membiayai kegiatan Greenpeace Indonesia. Padahal cita-cita utama Greenpeace adalah menjaga agar bumi yang makin rapuh ini tetap mempunyai kemampuan untuk menopang kehidupan seluruh mahluk hidup," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).


Hari menduga kuat, ikut-ikutanya Greenpeace menyerang KPK lantaran ikut menikmati dana hibah asing seperti LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengakui menikmati dana hibah asing melalui KPK periode 2010-2015.   

"Kok Greenpeace jadi bicara soal eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)? Apakah karena sama-sama menikmati dana hibah asing?" imbuh Hari.

Disisi lain, Hari menilai langkah yang diambil KPK dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke pihak kepolisian terkait aksi laser sudah tepat.

Menurut Hari, tindakan Greenpeace tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum.

"Tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19/2019," ujarnya.

Aksi Greenpeace ini, kata Hari, diduga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya