Berita

Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net

Hukum

Diperkirakan Habiskan Dana Rp 100 Juta, Polisi Diminta Usut Penyandang Dana Greenpeace Serang KPK Pakai Laser

SELASA, 20 JULI 2021 | 19:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto merasa aneh terhadap aksi Greenpeace Indonesia yang menyerang KPK dengan tembakan laser. Padahal, LSM tersebut dikenal sebagai pegiat lingkungan bukan korupsi.

Aksi Greenpeace tersebut, kata Hari, tidaklah berbiaya murah. Kegiatan laser yang dilakukan itu bisa memakan biaya biaya Rp 85-100 juta. Nilai yang sangat lumayan dalam melakukan aksi untuk mendapatkan perhatian publik. Dan tidak mungkin aksi yang dilakukan tidak ada yang membiayai dan memerintahkan.

"Pihak kepolisian perlu menelusuri siapa yang memerintahkan dan membiayai kegiatan Greenpeace Indonesia. Padahal cita-cita utama Greenpeace adalah menjaga agar bumi yang makin rapuh ini tetap mempunyai kemampuan untuk menopang kehidupan seluruh mahluk hidup," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).


Hari menduga kuat, ikut-ikutanya Greenpeace menyerang KPK lantaran ikut menikmati dana hibah asing seperti LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengakui menikmati dana hibah asing melalui KPK periode 2010-2015.   

"Kok Greenpeace jadi bicara soal eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)? Apakah karena sama-sama menikmati dana hibah asing?" imbuh Hari.

Disisi lain, Hari menilai langkah yang diambil KPK dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke pihak kepolisian terkait aksi laser sudah tepat.

Menurut Hari, tindakan Greenpeace tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum.

"Tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19/2019," ujarnya.

Aksi Greenpeace ini, kata Hari, diduga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya