Berita

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu/Net

Politik

Statuta UI Diubah, Said Didu: Ini Sudah Sangat Telanjang, Hukum Dibuat Untuk Kepentingan Penguasa

SELASA, 20 JULI 2021 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara  sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menilai pemerintah sudah terlalu vulgar menunjukkan arogansinya dengan merevisi Statuta UI tersebut. 

"Ini sudah sangat telanjang, menunjukkan bahwa aturan dibuat tidak untuk ditaati, tapi untuk kepentingan penguasa. Ini benar-benar bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan. Hukum dibuat untuk kepentingan penguasa," ujar Said Didu kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (20/7).


Padahal, menurut Said Didu, walaupun Statuta UI direvisi sebetulnya rektor UI itu sudah melanggar Statuta UI sebelumnya.

Sebab, dia diangkat jadi Rektor pada Februari 2020 sedangkan Statuta UI diubah statusnya per 2 Juli 2021. Artinya, sudah setahun lebih Rektor UI melanggar aturan tetapi didiamkan.

"Perubahan PP Statuta UI itu tanggung, kalau begitu, Presiden bikin amnesti saja sekalian," kata Said Didu.

Lagipula, kata Said Didu, jika mengacu Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) UI wajib menindaklanjuti pelanggaran rektor UI tersebut, namun faktanya tetap didiamkan.

"Ya rektor UI melanggar, MWA UI melanggar, Menteri BUMN Erick Thohir melanggar karena sudah membiarkan Rektor UI," tegasnya.

"Jadi, biar selesai semua presiden suruh bikin amnesti saja sekalian biar semuanya selesai. Ini bukan negara hukum lagi, namanya negara kekuasaan," demikian Said Didu.

PP 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya