Berita

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu/Net

Politik

Statuta UI Diubah, Said Didu: Ini Sudah Sangat Telanjang, Hukum Dibuat Untuk Kepentingan Penguasa

SELASA, 20 JULI 2021 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara  sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menilai pemerintah sudah terlalu vulgar menunjukkan arogansinya dengan merevisi Statuta UI tersebut. 

"Ini sudah sangat telanjang, menunjukkan bahwa aturan dibuat tidak untuk ditaati, tapi untuk kepentingan penguasa. Ini benar-benar bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan. Hukum dibuat untuk kepentingan penguasa," ujar Said Didu kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (20/7).


Padahal, menurut Said Didu, walaupun Statuta UI direvisi sebetulnya rektor UI itu sudah melanggar Statuta UI sebelumnya.

Sebab, dia diangkat jadi Rektor pada Februari 2020 sedangkan Statuta UI diubah statusnya per 2 Juli 2021. Artinya, sudah setahun lebih Rektor UI melanggar aturan tetapi didiamkan.

"Perubahan PP Statuta UI itu tanggung, kalau begitu, Presiden bikin amnesti saja sekalian," kata Said Didu.

Lagipula, kata Said Didu, jika mengacu Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) UI wajib menindaklanjuti pelanggaran rektor UI tersebut, namun faktanya tetap didiamkan.

"Ya rektor UI melanggar, MWA UI melanggar, Menteri BUMN Erick Thohir melanggar karena sudah membiarkan Rektor UI," tegasnya.

"Jadi, biar selesai semua presiden suruh bikin amnesti saja sekalian biar semuanya selesai. Ini bukan negara hukum lagi, namanya negara kekuasaan," demikian Said Didu.

PP 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya