Berita

Kampus UI di Kota Depok, Jawa Barat/Net

Politik

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Pengamat: Dunia Akademik Tanah Air Menuju Kehancuran

SELASA, 20 JULI 2021 | 13:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Pemerintah No. 75/2021 tentang Statuta UI membolehkan Rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan. Rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Eaa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, dengan rangkap jabatan, maka konsentrasi Rektor UI dalam memajukan kampusnya akan terpecah.

"Rektor UI akan membagi tenaga dan pikirannya minimal untuk dua lembaga," ujar Jamiluddin menaggapi direvisinya Statuta UI, Selasa (20/7).


Menurut Jamiluddin, dengan terpecahnya konsentrasi rektor, maka dikhawatirkan kemajuan akademik kampus UI akan tersendat.

"Sekarang saja, peringkat kampus UI di dunia internasional tercecer. Kecenderungan ini diperkirakan akan semakin tercecer bila Rektor UI merangkap jabatan," terang dia.

Di internal UI, terutama petingginya, dikhawatirkan akan bekerja setengah hati. Mereka berpikir tidak ada gunanya bekerja maksimal karena rektornya sendiri tidak sepenuh hati memajukan kampusnya.

"Paling berbahaya bila hal itu menjalar pada dosen-dosen UI. Mereka bisa saja berubah haluan dari sebelumnya konsen di jalur jabatan fungsional beralih mencari proyek di luar. Kalau ini terjadi, maka dosen UI bukan dosen luar biasa tapi dosen biasa di luar," kata Jamiluddin.

Kalau itu terjadi, maka kegiatan akademis di UI akan terganggu. Hal ini akan berimbas makin merosotnya peringkat UI di dunia internasional.

Jamiluddin melanjutkan, eksternal UI, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya, tentu akan meminta perlakuan yang sama. Mereka akan menuntut agar rektornya juga diperbolehkan rangkap jabatan.

"Kalau hal itu juga dipenuhi pemerintah, maka akan berdampak pada kinerja akademik petinggi PTN dan para dosennya. Hal ini berpeluang menurunkan kualitas akademis PTN secara keseluruhan," imbuh Jamiluddin.

Sungguh berbahaya bila kualitas akademik PTN merosot. Sebab, selama ini PTN masih dianggap yang paling mampu menjaga kualitas akademik. Karena itu, kalau kualitas akademik PTN jeblok, maka hancurlah dunia akademik di tanah air.

"Sebelum hal itu terjadi, sebaiknya pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap. Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurakan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia," ucap Jamiluddin.

Sebulan yang lalu, muncul sorotan terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Rektor UI yang merangkap jabatan komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta.

Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dengan cepat memanggil pengurus BEM UI yang memberikan julukan "The King of Lip Service" kepada Presiden Jokowi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya