Berita

Kampus UI di Kota Depok, Jawa Barat/Net

Politik

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Pengamat: Dunia Akademik Tanah Air Menuju Kehancuran

SELASA, 20 JULI 2021 | 13:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Pemerintah No. 75/2021 tentang Statuta UI membolehkan Rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan. Rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Eaa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, dengan rangkap jabatan, maka konsentrasi Rektor UI dalam memajukan kampusnya akan terpecah.

"Rektor UI akan membagi tenaga dan pikirannya minimal untuk dua lembaga," ujar Jamiluddin menaggapi direvisinya Statuta UI, Selasa (20/7).

Menurut Jamiluddin, dengan terpecahnya konsentrasi rektor, maka dikhawatirkan kemajuan akademik kampus UI akan tersendat.

"Sekarang saja, peringkat kampus UI di dunia internasional tercecer. Kecenderungan ini diperkirakan akan semakin tercecer bila Rektor UI merangkap jabatan," terang dia.

Di internal UI, terutama petingginya, dikhawatirkan akan bekerja setengah hati. Mereka berpikir tidak ada gunanya bekerja maksimal karena rektornya sendiri tidak sepenuh hati memajukan kampusnya.

"Paling berbahaya bila hal itu menjalar pada dosen-dosen UI. Mereka bisa saja berubah haluan dari sebelumnya konsen di jalur jabatan fungsional beralih mencari proyek di luar. Kalau ini terjadi, maka dosen UI bukan dosen luar biasa tapi dosen biasa di luar," kata Jamiluddin.

Kalau itu terjadi, maka kegiatan akademis di UI akan terganggu. Hal ini akan berimbas makin merosotnya peringkat UI di dunia internasional.

Jamiluddin melanjutkan, eksternal UI, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya, tentu akan meminta perlakuan yang sama. Mereka akan menuntut agar rektornya juga diperbolehkan rangkap jabatan.

"Kalau hal itu juga dipenuhi pemerintah, maka akan berdampak pada kinerja akademik petinggi PTN dan para dosennya. Hal ini berpeluang menurunkan kualitas akademis PTN secara keseluruhan," imbuh Jamiluddin.

Sungguh berbahaya bila kualitas akademik PTN merosot. Sebab, selama ini PTN masih dianggap yang paling mampu menjaga kualitas akademik. Karena itu, kalau kualitas akademik PTN jeblok, maka hancurlah dunia akademik di tanah air.

"Sebelum hal itu terjadi, sebaiknya pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap. Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurakan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia," ucap Jamiluddin.

Sebulan yang lalu, muncul sorotan terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Rektor UI yang merangkap jabatan komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta.

Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dengan cepat memanggil pengurus BEM UI yang memberikan julukan "The King of Lip Service" kepada Presiden Jokowi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya