Berita

Ilustrasi rokok elektrik/Net

Nusantara

Produk HPTL Butuh Aturan Khusus

SELASA, 20 JULI 2021 | 11:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia masih belum mendapatkan perlindungan secara regulasi. Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa.

Untuk itu, aturan khusus yang mengatur produk seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus diperlukan, demi memberi perlindungan terhadap konsumen dan publik serta membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok.

Begitu tegas Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri yang sempat disampaikan dalam diskusi daring Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2021 beberapa waktu lalu.


“Peraturan produk HPTL belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/7).

Adapun aturan yang terkait produk ini baru berupa pengenaan tarif cukai HPTL sebesar 57 persen yang tergolong tinggi.

Menurut Johan, peraturan tersebut belum merepresentasikan risiko produk HPTL yang berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, baik dari dalam dan luar negeri, telah terbukti lebih rendah risiko dibandingkan rokok.

“Besaran tarif cukai seharusnya sebanding dengan risiko produknya, AVI mendorong lebih banyak penelitian lokal tentang produk HPTL,” harapnya.

Menurutnya, regulasi yang berdasarkan riset akan meluruskan opini yang keliru mengenai produk HPTL di publik. Produk ini masih dianggap sama berbahayanya dengan rokok. Bahkan ada yang menilai produk ini jauh lebih berbahaya dari rokok.

“Itu tidak benar. Konsumen juga belum mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk HPTL yang mereka konsumsi,” tegasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya