Berita

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meninjau vaksinasi gratis untuk pengendara ojek online di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI), Depok, beberapa waktu lalu/Repro

Politik

Aturan Soal Vaksin Berbayar Belum Dicabut, LBH Jakarta Siap Gugat Kemenkes Ke MA

SENIN, 19 JULI 2021 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan mengenai vaksin berbayar belum dicabut Kementerian Kesehatan, usai Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan kebijakan tersebut pekan lalu.

Aturan mengenai vaksin berbayar tersebut tercatat sebagai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 19/2021.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan siap menggugat Kemenkes jika dalam kurun waktu tujuh hari beleid tentang vaksin berbayar itu belum juga dicabut.


"Gugatan vaksin ini akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora kepada wartawan, Senin (19/7).

Nelson mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan ke MA adalah uji materi Pemenkes 19/2021.

"Karena ini uji materi, maksimal 7 hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nelson mendesak pemerintah mencabut Permenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut.

Pasalnya, ia memandang pernyataan Presiden Jokowi kerap kali tidak berjalan seirama dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga pencabutan penting dilakukan agar pemeritah tidak menggunakan kembali beleid tersebut di kemudian hari.

"Jokowi seirng bilang cabut, cabut. Tidak jadi, tidak jadi. Tapi lanjut terus. Ini Jokowi sering lip service ya, enggak jadi vaksin gotong royong ternata peraturan menterinya enggak dicabut," tandasnya.

Vaksin berbayar yang diberi label "Vaksin Gotong Royong Individu" dibatalkan Presiden Joko Widodo. Keputusan itu disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (16/7).

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," ujar Pramono Anung dikutip melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Layanan vaksin berbayar yang rencananya bakal dibuka di apotek Kimia Farma itu sempat ditolak banyak pihak. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga sempat mengklarifikasi terkait kebijakan ini.

Katanya, program vaksin berbayar dibuat pemerintah untuk opsi bagi individu masyarakat yang belum mendapat akses vaksin gratis. Sehingga, program vaksin tersebut diberi label "Vaksin Gotong Royong Individu".

Selain itu, Budi juga menyebutkan vaksin berbayar ini rencananya juga disediakan untuk perusahaan-perusahaan yang masih memberlakukan work from office bagi karyawannya, dan belum mendapat akses vaksin gratis melalui program Vaksin Gotong Royong yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya