Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Tangkap Pelaku Penyebar Website Bansos PPKM Darurat Palsu, Polisi: Untungnya Rp 1,5 Miliar

SENIN, 19 JULI 2021 | 15:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong terkait bantuan sosial atau bansos PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pelaku berinisial RR membuat satu website yang dibuat seolah merupakan situs untuk pendaftaran penerima bantuan sosial sebesar Rp 300.000 dari Kementrian Sosial. 
"Setiap masuk ada pertanyaan yang ada bahwa nanti dia (pendaftar) akan mendapat bansos, konsumen akan mendaftarkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7).

Website yang telah dibuat oleh RR sejak bulan November 2020 ini, sambung Yusri, telah membuat pelaku untung senilai Rp 1,5 miliar. Bukan dari hasil pendaftaran korban website palsunya itu, melainkan iklan yang masuk kepada website palsunya tersebut.

Website yang telah dibuat oleh RR sejak bulan November 2020 ini, sambung Yusri, telah membuat pelaku untung senilai Rp 1,5 miliar. Bukan dari hasil pendaftaran korban website palsunya itu, melainkan iklan yang masuk kepada website palsunya tersebut.

"Apa keuntungan yang diterima RR, karena sejak November 2020 sampe diamankan, yang bersangkutan keuntungan yang diambil, dia meraup dia masukan iklan di web tersebut, minimal 2 iklan satu web. Total dari sudah terima 1,5 milair dari iklan website," demikian Yusri.

Disebutkan Yusri, situs web buatan tersangka beralamat subsidippkm.online/pembagian-subsidi/? PPKMjuli#1625647777785 dengan logo Kemensos. Selain portal, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu laptop Asus ROG GL503GE, ponsel Samsung S21, satu akun surel, akun paypal, dan akun yllix.

Tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RR terancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya