Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Tangkap Pelaku Penyebar Website Bansos PPKM Darurat Palsu, Polisi: Untungnya Rp 1,5 Miliar

SENIN, 19 JULI 2021 | 15:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong terkait bantuan sosial atau bansos PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pelaku berinisial RR membuat satu website yang dibuat seolah merupakan situs untuk pendaftaran penerima bantuan sosial sebesar Rp 300.000 dari Kementrian Sosial. 
"Setiap masuk ada pertanyaan yang ada bahwa nanti dia (pendaftar) akan mendapat bansos, konsumen akan mendaftarkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7).

Website yang telah dibuat oleh RR sejak bulan November 2020 ini, sambung Yusri, telah membuat pelaku untung senilai Rp 1,5 miliar. Bukan dari hasil pendaftaran korban website palsunya itu, melainkan iklan yang masuk kepada website palsunya tersebut.

Website yang telah dibuat oleh RR sejak bulan November 2020 ini, sambung Yusri, telah membuat pelaku untung senilai Rp 1,5 miliar. Bukan dari hasil pendaftaran korban website palsunya itu, melainkan iklan yang masuk kepada website palsunya tersebut.

"Apa keuntungan yang diterima RR, karena sejak November 2020 sampe diamankan, yang bersangkutan keuntungan yang diambil, dia meraup dia masukan iklan di web tersebut, minimal 2 iklan satu web. Total dari sudah terima 1,5 milair dari iklan website," demikian Yusri.

Disebutkan Yusri, situs web buatan tersangka beralamat subsidippkm.online/pembagian-subsidi/? PPKMjuli#1625647777785 dengan logo Kemensos. Selain portal, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu laptop Asus ROG GL503GE, ponsel Samsung S21, satu akun surel, akun paypal, dan akun yllix.

Tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RR terancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya