Berita

Pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio ditetapkan tersangka ujaran kebencian/Ist

Presisi

Ujaran Kebencian Kepada Presiden, Pemilik Akun Facebook Edward J Franz Antonio Jadi Tersangka

SENIN, 19 JULI 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Edward ditetapkan tersangka oleh Satuan Tugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten karena diduga menebar fitnah dan ujaran kebencian.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi dikonfirmasi wartawan, Senin (19/7).


Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata memiliki 12 akun lainnya di media sosial untuk melancarkan aksinya.
 
"Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau presiden maupun suatu agama atau SARA," lanjut Edy.

Edward diamankan Ditreskrimsus Polda Banten pada Rabu (14/7) setelah ada laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III. Pria asal Cilegon itu sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot akun FB atas nama Edward j. Frans Antonio.

Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya