Berita

Ilustrasi./Dok

Bisnis

Selama PPKM Darurat, BTN Sudah Salurkan Bansos Rp433,775 Miliar

SENIN, 19 JULI 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021 telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp433,775 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari bansos dalam bentuk Program Sembako sebesar Rp351,647 miliar yang diterima oleh 586.078 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos tunai yang nilainya mencapai Rp82,128 miliar untuk 130.351 KPM.

Khusus untuk Penyaluran Sembako penyaluran terakhir dilakukan untuk 3 tahap sekaligus, yaitu tahap Juli – September 2021 untuk mempercepat penyaluran di masa PPKM.


“Selama PPKM Darurat ini, kami berusaha untuk membantu pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu  program sembako ataupun PKH untuk masyarakat,” jelas Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (19/7).

Haru mengungkapkan, sejak program bansos diluncurkan pemerintah, Bank BTN telah aktif menjadi mitra Kemensos dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021 perseroan telah menyalurkan Program Sembako mencapai Rp1,049 triliun. Sedangkan untuk PKH atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp531,185 miliar.

Adapun wilayah penyaluran bansos Bank BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi,

“Sesuai dengan tahapan penyaluran Bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara,” kata Haru.

Proses pencairan dana PKH maupun Program Sembako tersebut, menurut Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.  

“Ketika dana tersebut tidak dicairkan oleh KPM, maka sesuai dengan PMK tersebut dan Petunjuk Teknis dari Kementerian Sosial, Bank Penyalur wajib mengembalikan ke kas Negara maksimal 7 hari setelah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk pengembalian dana,” jelas Haru.

Dia menilai, Bank BTN sebagai bagian dari Bank Himbara akan senantiasa melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan amanat Pemerintah dalam Program Bantuan Sosial Non Tunai, termasuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.

“Kami menyadari peran strategis  Bank Penyalur dalam menyukseskan program ini, sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan di PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos,” pungkas Haru.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya