Berita

Mohamed Kazali Salleh ketika ditahan polisi Malaysia pada Desember 2018/Net

Dunia

Kirim Rp 10 Juta Ke Anggota ISIS, Pengusaha Singapura Terancam 10 Tahun Penjara

SENIN, 19 JULI 2021 | 11:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pengusaha didakwa oleh pengadilan Singapura setelah memberikan uang kepada seorang militan ISIS untuk memfasilitasi aksi terorisme.

Adalah Mohamed Kazali Salleh, seorang pengusaha berbasis di Malaysia yang ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018.

Kazali dideportasi ke Singapura dan diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk penyelidikan.


Dia kemudian dikeluarkan dengan Perintah Penahanan berdasarkan UU Keamanan Internal (ISA) pada Januari 2019 karena mendukung kelompok teroris Negara Islam.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) pada Senin (19/7) menyebut Kazali telah memberikan sekitar total 1.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 10 juta (Rp 10.000/dolar Singapura) dari tiga kali kesempatan kepada militan ISIS yang berbasis di Suriah, Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel Zainal.

Akel Zainal diyakini sebagai anggota ISIS paling senior di Suriah, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Maret 2019.

Menurut MHA yang dikutip dalam laporan Channel News Asia, Kazali dan Akel Zainal adalah rekan dekat.

Berdasarkan investigasi paralel dari Departemen Urusan Komersial, polisi menemukan bahwa pada tahun 2013 dan 2014, Kazali diduga memberikan total 576 dolar Singapura dan 450 dolar Singapura selama tiga kali kepada Akel Zainal.

Dana tersebut konon dimaksudkan untuk memfasilitasi aksi teroris di Suriah.

"Tindakan memberikan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapa pun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah UU Terorisme," kata MHA.

Jika terbukti bersalah, perintah penahanan terhadap Kazali akan dibatalkan dan dia akan menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Untuk mencegah dia menyebarkan ide-ide radikalnya ke narapidana lain, dia akan ditahan secara terpisah, dan akan terus menjalani rehabilitasi selama menjalani hukuman penjara," lanjut MHA.

Siapa pun yang terbukti bersalah menyediakan properti dan layanan untuk tujuan teroris dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga 500.000 dolar Singapura, atau keduanya.

"Terorisme dan pendanaan terorisme merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk menghilangkan dana dan materi dari kelompok teroris," pungkas MHA.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya